RADARPALU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu laksanakan kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum Idham di Desa Pasaku, Kabupaten Sigi, pada Rabu (22/7/2026).
Almarhum Idham yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang berprofesi sebagai petani.
Meskipun baru terdaftar sebagai peserta selama delapan bulan, kepesertaannya telah memberikan manfaat nyata bagi keluarganya.
Baca Juga: Pertamina Operasikan Perdana Ship to Ship Kolonodale, Perkuat Distribusi Biosolar B50 di Sulawesi
Ahli waris almarhum menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pekerja sektor informal seperti petani, pekebun, nelayan, pedagang, dan pekerja mandiri lainnya, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga sangat penting bagi para pekerja mandiri yang setiap hari menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Baca Juga: Manfaatkan Waktu Luang, Prada Jefrin Ajari Mengaji Anak-anak di Lokasi TMMD Ke-129 Morowali
"Peristiwa yang dialami almarhum Bapak Idham menjadi bukti nyata bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh keluarga peserta. Meskipun baru delapan bulan menjadi peserta BPU dengan profesi sebagai petani, ahli waris tetap berhak menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan investasi yang sangat berarti bagi keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal di Kabupaten Sigi dan Sulawesi Tengah, agar tidak menunda untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Momentum Harlah PKB, Safri Desak Arah Pembangunan Sulteng Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945
"Risiko kerja maupun risiko meninggal dunia tidak dapat diprediksi. Karena itu, kami mengimbau seluruh pekerja, termasuk petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri lainnya untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta dapat memperoleh perlindungan yang memberikan ketenangan bagi diri sendiri maupun keluarga," jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong untuk menjadi peserta aktif.
“Sehingga apabila terjadi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan finansial yang layak,” harapnya.***
Editor : Mugni Supardi