Petugas Sensus Ekonomi Ungkap Tantangan di Lapangan, Penolakan Warga Masih Ditemukan

Mugni Supardi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:35 WIB
Petugas Pendata Lapangan Sensus Ekonomi saat mewawancarai seorang warga di Kelurahan Kawatuna, Kamis (23/7/2026).(Mugni Supardi)
Petugas Pendata Lapangan Sensus Ekonomi saat mewawancarai seorang warga di Kelurahan Kawatuna, Kamis (23/7/2026).(Mugni Supardi)

RADARPALU - Masih banyak masyarakat yang keliru memahami pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026. 

Tidak sedikit yang menganggap pendataan hanya ditujukan bagi pelaku usaha, sehingga aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga masyarakat yang tidak memiliki usaha merasa tidak termasuk sebagai responden.

Petugas Pendata Lapangan Sensus Ekonomi wilayah Mantikulore, Liony E Liwanto, menjelaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

Baca Juga: IMIP Perkuat Sinergi dengan Perguruan Tinggi Lewat Program Praktisi Mengajar

Menurutnya, Sensus Ekonomi mencakup pendataan seluruh anggota rumah tangga, bukan semata-mata aktivitas usaha.

"Yang kami sensus bukan hanya pelaku usaha. Semua warga dalam rumah tangga didata, termasuk ASN, TNI, Polri, maupun yang tidak memiliki usaha," ujarnya.

Ia mengatakan, pada halaman awal kuesioner petugas mendata identitas kepala keluarga, jumlah anggota rumah tangga, hingga karakteristik penghuni.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prof Zainal Abidin Bantah Isu Anti-Kritik, Sebut Kasus Anggota DPD RI Murni Soal Dugaan Provokasi

Selanjutnya dilakukan pendataan mengenai aktivitas usaha apabila ada anggota keluarga yang menjalankannya.

Usaha yang dimaksud tidak hanya usaha konvensional seperti perdagangan, perikanan, peternakan, maupun perkebunan, tetapi juga usaha berbasis digital.

Menurut Liony, salah satu pembaruan pada SE 2026 dibandingkan pelaksanaan tahun 2016 adalah masuknya kategori pekerjaan sebagai afiliator media sosial.

 

 

"Kalau 2016 belum ada kategori afiliat. Sekarang banyak ibu rumah tangga yang memperoleh penghasilan dari afiliat Facebook, TikTok maupun Shopee. Itu juga kami data, termasuk modal dan penghasilannya," katanya.

Selain usaha, petugas juga mendata pendidikan, pekerjaan, sumber penghasilan, hingga pendapatan pensiun atau kiriman keluarga bagi masyarakat yang tidak lagi bekerja.

Pendataan juga mencakup kondisi tempat tinggal, seperti jenis lantai, dinding, atap, sumber air minum, sanitasi, kepemilikan septic tank, hingga dokumentasi foto bagian depan dan ruang dalam rumah.

Baca Juga: Enam Proyek Infrastruktur di Kota Palu Mulai Dikerjakan, DPRD Kawal Hingga Tuntas

Menurut Liony, permintaan pengambilan foto sering menjadi pertanyaan masyarakat. Padahal dokumentasi tersebut hanya digunakan sebagai bukti kondisi fisik rumah yang dicatat petugas.

"Foto itu hanya untuk mendukung data yang kami input, bukan untuk tujuan lain," jelasnya.

Petugas juga mencatat kepemilikan aset rumah tangga, mulai dari tabung gas, pendingin ruangan (AC), kulkas, laptop, kendaraan bermotor, hingga kepemilikan emas, tanah, dan rumah.

Baca Juga: BUMD Kota Palu Belum Dikejar Setor PAD, DPRD Minta Fokus Benahi Manajemen

Liony mengakui, bagian pendataan aset menjadi salah satu tantangan terbesar di lapangan. Banyak warga khawatir data tersebut berkaitan dengan perpajakan maupun penentuan status penerima bantuan sosial.

"Padahal Sensus Ekonomi tidak ada kaitannya dengan pajak maupun penentuan desil penerima bantuan sosial. Data dikirim ke pusat untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi," tegasnya.

Selain itu, penolakan masyarakat masih cukup tinggi. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, hanya sekitar 40 persen responden yang menerima petugas dengan baik.

Sedangkan sisanya cenderung menolak atau memberikan jawaban yang tidak serius.
Meski demikian, petugas tetap menjalankan prosedur pendataan sesuai ketentuan.

Apabila warga tidak bersedia ditemui, petugas akan melakukan hingga tiga kali kunjungan sebelum status responden dinyatakan tidak ditemukan.

Ia menegaskan seluruh informasi yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya karena petugas terikat aturan hukum dan dapat dikenai sanksi apabila menyalahgunakan data responden.

Baca Juga: Bank Sulteng Ungkap Fraud Kas ATM di Poso, 2 Oknum Pegawai Dipecat dan Diproses Hukum

"Sekarang juga sudah ada surat pemberitahuan ke berbagai instansi dan pemerintah daerah agar masyarakat mengetahui pelaksanaan Sensus Ekonomi. Jadi kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan data yang benar," pungkasnya.***

Editor : Mugni Supardi
Sensus Ekonomi Palu pendata lapangan SE 2026 BPS Sensus Ekonomi 2026 BPS Sulawesi Tengah