RADAR PALU – Kesepakatan damai yang telah tercapai antara BNI Cabang Parigi dan nasabah dalam sengketa dana Rp3,3 miliar dinilai membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut disebut lebih proporsional mengingat hubungan hukum kedua belah pihak berada dalam ranah keperdataan.
Pakar hukum Universitas Tadulako, Suardi, mengatakan hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya merupakan hubungan privat. Karena itu, penyelesaian sengketa dapat mengacu pada prinsip-prinsip hukum perdata yang menempatkan kesepakatan para pihak sebagai dasar utama.
"Hubungan antara bank dengan nasabah itu sifatnya privat. Aturannya menggunakan asas-asas privat. Salah satu prinsip umumnya adalah pacta sunt servanda, di mana kesepakatan yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengadakannya," ujar Suardi.
Baca Juga: Yamaha Rayakan Satu Dekade AEROX, Perkuat Komunitas dan Gaya Hidup Urban
Menurutnya, ketika bank dan nasabah telah berdamai serta persoalan materiil telah diselesaikan, maka substansi sengketa dari sisi hubungan perdata pada dasarnya telah berakhir.
Ia menjelaskan, kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa secara proporsional, terutama apabila seluruh kerugian telah dipulihkan dan para pihak sama-sama menunjukkan itikad baik.
Suardi juga menilai penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme restorative justice, layak dipertimbangkan dalam perkara yang memiliki karakter privat. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memulihkan hubungan para pihak, tetapi juga menjaga stabilitas dunia usaha dan kepercayaan terhadap sektor perbankan.
Baca Juga: Rayakan HUT Pertama, Grand Sya Hotel Palu Gelar Aksi Sosial dan Dukung Pariwisata
"Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan," katanya.
Sementara itu, proses penyidikan perkara masih terus berjalan di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Djoko.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari tim penyidik, kerugian yang dialami nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun demikian, penyidik tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Perkembangan tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus dana Rp3,3 miliar BNI Cabang Parigi. Keputusan akhir mengenai penerapan restorative justice masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum yang berlaku.***
Editor : Muhammad Awaludin