RADARPALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal. Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Baca Juga: Jaga Harga Pangan, Pemkot Bangun Kemitraan dengan Distributor
Aktivitas gadai swasta ilegal dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Satgas menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen
Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto. Namun, belakangan ini semakin banyak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan maupun situs web tanpa otorisasi resmi.
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK, menghindari penawaran dengan skema tidak logis, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
Sementara itu, dalam penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 telah diterima sebanyak 579.459 laporan masyarakat.
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 515.553 rekening telah dilakukan pemblokiran. Dari upaya itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar.
IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Baca Juga: Jasa Raharja dan BNN DKI Jakarta Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba
IASC mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang berkembang dan semakin kompleks, antara lain social engineering dengan remote access, QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, serta pemalsuan tagihan atau tanda terima pembayaran yang meniru dokumen resmi perusahaan maupun bukti transaksi.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti dan cepat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi, media sosial atau tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP maupun kata sandi kepada pihak manapun.
Baca Juga: BSI Maslahat Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Gempa di Sigi
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Satgas PASTI menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. (*/rna)
Editor : Mugni Supardi