RADARPALU – Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan memberikan hasil positif.
Hingga akhir Mei 2026, KPP Pratama Palu berhasil melampaui target pelaporan dengan capaian lebih dari 76 ribu SPT atau 101,12 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, mengatakan relaksasi diberikan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Baca Juga: Ketua DPP APINDO Sulteng Ajak Mahasiswa Tangkap Peluang Pariwisata
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan yang semula 31 Maret diperpanjang hingga 30 April. Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu yang semula 30 April diperpanjang hingga 31 Mei.
“Relaksasi ini dari sisi wajib pajak memang sangat bermanfaat untuk memberikan waktu yang lebih luas agar SPT bisa disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas,” ujar Edi kepada Radar Palu saat ditemui pada Kamis (4/6/2026).
Kebijakan tersebut dinilai membantu wajib pajak dalam menyelesaikan pelaporan SPT. Sementara dari sisi pelayanan, relaksasi membuat petugas pajak memiliki waktu lebih panjang untuk melayani wajib pajak yang belum sempat menyampaikan laporan sesuai batas waktu normal.
Baca Juga: Pergeseran Narasi Budaya Bilah: PABKI Sulteng Resmikan 'Central Celebes Throwing Club' di Mamboro
Ia menjelaskan, sebelum relaksasi berakhir pada 31 Maret, jumlah wajib pajak yang belum melaporkan SPT masih mencapai sekitar 3.000 wajib pajak. Namun hingga 31 Mei jumlah pelaporan terus bertambah.
“Target kita sebesar 75.950 wajib pajak. Sampai dengan hari ini sudah sekitar 76 ribu lebih. Melebihi dari target. Kalau tidak salah terakhir saya lihat 101,12 persen,” katanya.
Meski target telah terlampaui, KPP Pratama Palu tetap menerima pelaporan SPT dari wajib pajak yang belum menyampaikan laporan.
Namun, wajib pajak yang melaporkan setelah masa relaksasi berakhir tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi.
“Kalau ada sanksi administrasi berupa denda ataupun bunga, itu tetap dikenakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, relaksasi pelaporan sebenarnya pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya, namun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Salam Sebilah" dari Mamboro: Ketika Ketajaman Menemukan Titik Presisi
Tahun ini relaksasi juga diberikan kepada wajib pajak badan seiring dengan penerapan sistem Coretax yang mulai digunakan pada tahun pajak 2025.
“Karena aplikasi pertama kali diluncurkan, tentunya kita kasih keadilan buat orang pribadi dan badan. Untuk dua-duanya diberikan relaksasi sebulan dari tanggal jatuh temponya,” ujarnya.
Edi menjelaskan, salah satu kendala dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT adalah luasnya wilayah kerja KPP Pratama Palu yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan PT Sulteng Bersinergi Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Selain itu, pertumbuhan jumlah wajib pajak baru setiap tahun juga cukup tinggi seiring bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Jumlah wajib pajak baru tiap tahun itu bisa 25 ribuan. Artinya angkatan baru yang angka produktif, usianya di atas 18 tahun dan boleh mempunyai NPWP,” ujarnya.
Faktor geografis juga menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, masih terdapat wajib pajak yang berada di wilayah terpencil dengan akses yang cukup sulit menuju kantor pajak.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPP Pratama Palu terus melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring. Sosialisasi juga dilakukan langsung ke sejumlah lokasi yang memiliki konsentrasi wajib pajak cukup besar.
“Ke pusat-pusat yang besar, pemda, rumah sakit, kemudian juga kelurahan sama desa, kecamatan, dan sebagainya,” katanya.
Meski jumlah personel terbatas, pihaknya berupaya menjangkau seluruh wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab KPP Pratama Palu.
Baca Juga: 13 ASN Baru Resmi Dilantik, Kemenkum Sulteng Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat
Pada kesempatan itu, Edi menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu dan memanfaatkan masa relaksasi yang diberikan.
Sementara bagi wajib pajak yang belum melapor, pihaknya tetap membuka layanan pelaporan SPT hingga akhir tahun 2026 dengan tetap menerapkan ketentuan dan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk yang sudah lapor tepat waktu memanfaatkan relaksasi, kami berterima kasih sekali karena mereka sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi