Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Satgas Palu Siapkan Sanksi hingga Pemutusan Usaha Bagi Pangkalan Nakal

Rina Khalik • Senin, 18 Mei 2026 | 12:03 WIB
Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kota Palu, Andriani.(Rina Abd Halik)
Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kota Palu, Andriani.(Rina Abd Halik)

RADARPALU – Tim Satgas LPG Kota Palu terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayah Kota Palu. Pengawasan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kota Palu, Andriani, mengatakan HET LPG 3 kilogram di Kota Palu saat ini sebesar Rp20 ribu per tabung. Namun di lapangan masih ditemukan penjualan di atas harga tersebut.

“Jadi LPG ini memang kan harga HET itu sekarang ada di Rp20 ribu. Jadi kita tim Satgas turun, karena banyak laporan masyarakat, mereka membeli di atas harga itu,” ujar Andriani saat ditemui pada Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Keluhan Pengisian Pertalite di SPBU Toboli Ditindaklanjuti Pertamina, Hasil Tera Sesuai Standar

Menurutnya, di sejumlah pangkalan ditemukan penjualan dengan harga Rp25 ribu per tabung. Sementara di tingkat pengecer, harga bahkan mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu.

Ia menegaskan, pengawasan lebih difokuskan kepada pangkalan. Sebab, keberadaan pengecer di Kota Palu disebut tidak diperbolehkan.

“Kalau pengecer itu memang kan sebenarnya tidak boleh ada di Kota Palu. Jadi di pangkalan kita tekan, siapa pangkalan yang nakal, yang menjual keluar dari pangkalannya, itu kita tindaki,” jelasnya.

Baca Juga: Hannah Asa Indonesia Targetkan Palu Jadi Role Model Literasi Keuangan Indonesia Timur

Andriani menyebut, sudah banyak pangkalan di Kota Palu yang mendapat sanksi karena menjual di atas HET maupun menjual keluar dari wilayah pangkalannya. Hal itu dinilai menyebabkan masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan LPG subsidi.

“Sehingga warga yang memang harusnya mendapatkan, mempunyai hak untuk mendapatkan gas itu, akhirnya tidak mendapatkan,” katanya.

Ia menyebutkan, terdapat tiga tingkatan sanksi bagi pangkalan yang melanggar. Tahap pertama berupa pengurangan stok, kemudian penghentian sementara penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha.

 

“Jadi pertama kami pengurangan stok, misalnya dia 100 jadi 50. Terus pemberhentian sementara, jadi tidak disalurkan sama sekali. Dan pada akhirnya kalau masih melanggar lagi, pemutusan hubungan usaha,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melapor apabila tidak mendapatkan LPG 3 kilogram di pangkalan maupun menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Kalau bisa masyarakat yang melihat ada kecurangan di lapangan, terutama di pangkalan ataupun dimanapun, silakan video dan laporkan kepada kami Satgas LPG Kota Palu,” ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Dua Desa di Kulawi Putus Diterjang Banjir, BPBD Sulteng: 30 KK Terisolir

Terkait stok, Andriani memastikan pasokan LPG 3 kilogram di Kota Palu masih mencukupi bagi masyarakat yang berhak menerima. Saat ini jumlah pangkalan di Kota Palu disebut mencapai lebih dari seribu pangkalan. “Itu sudah melebihi dari data DTKS yang memang berhak untuk dapat,” katanya.

Meski terdapat pengurangan stok sekitar 500 metrik ton untuk wilayah Sulawesi Tengah, ia menyebut kebutuhan warga Kota Palu yang berhak menerima subsidi masih dapat terpenuhi.

“Jadi memang tim Satgas LPG itu sekalian memantau, jangan sampai disalurkan kepada memang masyarakat yang tidak berhak,” jelasnya. 

Baca Juga: Poltekkes Kemenkes Palu Latih Pasutri di Sigi untuk Sukseskan ASI Eksklusif

Satgas LPG juga mengimbau pihak kelurahan dan ketua RT untuk ikut mengawasi pangkalan di wilayah masing-masing. “Makanya itu kami dari Satgas juga mengimbau kepada kelurahan-kelurahan dan ketua RT untuk sama-sama mengawasi pangkalan yang ada di daerah mereka,” ujarnya.

Untuk distribusi, rata-rata satu pangkalan menyalurkan sekitar 70 tabung LPG dalam satu kali distribusi per minggu. Namun ada juga yang mencapai 100 hingga 140 tabung, tergantung data DTKS di wilayah masing-masing serta kemampuan modal pangkalan.

“Kalau kita pantau di lapangan itu, satu minggu satu kali itu rata-rata 70 tabung. Ada yang sampai 100, ada yang sampai 140,” katanya.

 

Ia juga menyebut data DTKS ke depan akan diperbarui menjadi DTSN agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

“Jadi memang yang sudah mungkin meningkat ekonominya, memang sudah tidak berhak, akan dikeluarkan datanya dari DTSN itu,” tandasnya.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#HET LPG Palu #Satgas LPG Kota Palu #pangkalan nakal #LPG 3 Kg #Disperdagind Palu