RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
OJK memandang perlu adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam perkara pidana di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud.
Baca Juga: OJK dan BP3MI Edukasi Calon PMI soal Keuangan dan Migrasi Legal
Selain itu, perbankan juga tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hal itu disampaikan Dian dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Baca Juga: Penyuluhan Hukum KUHP Baru Dukung Reintegrasi Sosial di Lapas Perempuan
Menurutnya, penting membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.
Upaya tersebut bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian juga berharap tercipta kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyampaikan pandangan terkait penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan persoalan kredit macet akibat dinamika dan kegagalan bisnis (business failure) debitur maupun adanya pelanggaran ketentuan.
Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran terhadap penerapan norma pidana dalam perkara perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Baca Juga: SMPN 19 Palu Tempur di Gala Siswa Indonesia 2026
Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi.
Persyaratan itu meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, tidak adanya benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” jelasnya.
Baca Juga: Ayam Goreng Mohat, Menu Spesial Mei 2026 di Hotel Santika Palu
Jupriyadi juga menegaskan perlunya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif dan mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni jalur pidana menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI, khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor perbankan.
Menurutnya, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang dapat membebaskan pejabat bank dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen terpenuhi.
Kelima elemen tersebut meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, didasari informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, Didik menegaskan manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, maupun penyampaian informasi palsu.
Baca Juga: Pemaparan Hasil Uji Beton Jadi Langkah Penguatan Infrastruktur Kanwil Kemenkum Sulteng
“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan akibat dari kejahatan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Albert Aries menjelaskan pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan, khususnya dalam konteks korporasi.
Ia menyampaikan setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Baca Juga: Fakta Kuba yang Jarang Diketahui: Kuliah Gratis hingga S3, Vaksin Covid Buatan Sendiri
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana karena kealpaan dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi