Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DJP Beri Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Mei 2026

Rina Khalik • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:04 WIB
Suasana pelayanan di KPP Pratama Palu pada Selasa (5/5/2026).(DOK KPP Pratama Palu)
Suasana pelayanan di KPP Pratama Palu pada Selasa (5/5/2026).(DOK KPP Pratama Palu)

RADARPALU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tanggal 30 April 2026, yang menetapkan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Badan ditetapkan pada satu bulan sesudah batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh yang jatuh tempo normalnya tanggal 30 April 2026.

“Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki badan hukum seperti CV, PT, yayasan, dan koperasi diberikan relaksasi pelaporan SPT hingga 31 Mei 2026,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Morut Tegaskan Komitmen Pendidikan Unggul di Hardiknas 2026

Relaksasi ini diberikan agar wajib pajak memiliki kesempatan lebih untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas.

Selain pelaporan, batas waktu tersebut juga berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda selama pembayaran dan pelaporan dilakukan sebelum 31 Mei 2026.

Saat ini, dari target pelaporan SPT di KPP Pratama Palu sebanyak 75.950 SPT, baru terealisasi sekitar 72.500 SPT. Masih terdapat sekitar 3.000 lebih wajib pajak yang belum melaporkan SPT di wilayah kerja KPP Pratama Palu yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Baca Juga: HUT Mori Atas ke-117 Dorong Inovasi dan Penguatan Identitas Morowali Utara

“KPP Pratama Palu menyambut baik langkah yang diambil oleh pemerintah, agar WP yang pada saat tanggal 30 April terkendala dengan pengisian SPT di web coretaxdjp dapat memiliki keleluasaan waktu lebih untuk membetulkan SPTnya,” jelasnya.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#DJP relaksasi pajak #pelaporan SPT #Badan pajak Indonesia #batas SPT #SPT Tahunan 2026