RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian dengan mengimplementasikan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat integritas industri serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penerapan QR Code menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.
Baca Juga: Kejati Sulteng Setujui Dua Perkara Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan
“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujarnya dalam kegiatan peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Baca Juga: Bikin Haru, Siswa Ini Berdiri 40 Menit Satu Kaki Pimpin Upacara Hardiknas
Peran pialang asuransi dan reasuransi dinilai semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono.
OJK juga terus mendorong digitalisasi industri asuransi guna meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan.
Penguatan basis data terintegrasi dinilai mampu mendukung pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan berbasis data.
Selain itu, OJK telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi terintegrasi melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Baca Juga: NTP Sulteng di Bawah 100 Sejak Februari, Data BPS Tunjukkan Tekanan
Sistem ini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara end-to-end, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Langkah tersebut sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan reasuransi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi