Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Implementasi PSAK 117, OJK Perpanjang Pelaporan Keuangan dan SLIK

Rina Khalik • Senin, 27 April 2026 | 13:32 WIB
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi OJK. (Dok Jawa Pos)

RADARPALU– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan di sektor tersebut.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: BYD Haka Auto Palu Gencar Edukasi EV, Event 5+1 Jadi Strategi Kuasai Pasar

Melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi serta reasuransi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyampaikan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Batas waktu yang semula paling lambat 30 April 2026 diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Baca Juga: Jembatan Ambruk Akibat Banjir, 28 KK Terdampak di Desa Bukit Makmur

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.

Sejalan dengan itu, OJK juga menetapkan penyesuaian kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut, yakni penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga diterimanya laporan keuangan audited, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK menyatakan akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, OJK juga melakukan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.

Melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan penjaminan, disampaikan bahwa OJK memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Baca Juga: Bawa 16 Kg Sabu, Enam Pria Diamankan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu

Melalui kebijakan ini, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#OJK laporan keuangan 2026 #perpanjangan laporan keuangan asuransi #PSAK 117 asuransi #kebijakan OJK terbaru #SLIK OJK 2027