RADAR PALU – PT BRI Life kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial kepada nasabah melalui pembayaran klaim asuransi jiwa sebesar Rp80.765.947 kepada ahli waris nasabah BRI Cabang Palu, Sulawesi Tengah.
Pembayaran klaim tersebut diberikan kepada ahli waris almarhumah Marwawati, nasabah aktif BRI Cabang Palu yang tercatat sebagai peserta produk asuransi jiwa Davestera sejak 4 Juni 2022.
Kepala Cabang BRI Palu, Budi Prastiyanto, menjelaskan bahwa selama menjadi peserta, almarhumah telah membayarkan premi sebesar Rp3 juta per tahun atau total Rp 9 juta untuk tiga kali pembayaran premi.
Baca Juga: BRI Life Serahkan Klaim Asuransi kepada Ahli Waris Nasabah di Palu
Namun, nasabah yang berdomisili di Kota Palu itu meninggal dunia pada 1 April 2026. Sesuai ketentuan polis yang berlaku, BRI Life kemudian memproses klaim dan menyalurkan manfaat pertanggungan kepada ahli waris yang terdaftar atas nama Arief Rifki Akbar dengan proses mudah dan cepat.
Pembayaran klaim tersebut menjadi gambaran nyata pentingnya perlindungan asuransi bagi keluarga. Dengan total premi yang baru dibayarkan Rp9 juta, ahli waris menerima manfaat pertanggungan lebih dari Rp80,7 juta.
Bancassurance Area Manager (BAM) BRILife Cabang Palu Novita Wulandari menyatakan, produk Davestera dirancang untuk memberikan rasa aman dan ketenangan kepada nasabah BRI ketika menghadapi risiko.
Baca Juga: Chelsea Dibantai Brighton Tanpa Balas
“Ketika risiko terjadi, kami memastikan proses klaim berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan polis,” ujar BAM BRILife Palu, Kamis (23/4/2026).
Davestera merupakan produk asuransi jiwa BRI Life yang terhubung dengan tabungan, sehingga tidak hanya memberikan perlindungan jiwa, tetapi juga mendukung perencanaan keuangan jangka panjang bagi nasabah.
Melalui pembayaran klaim ini, BRI Life kembali memperkuat perannya sebagai mitra perlindungan keuangan masyarakat, khususnya bagi nasabah di wilayah Sulawesi Tengah. ***
Editor : Talib