Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Target Pajak Parkir di Palu Meleset, Pelaku Usaha Diduga Tak Jujur

Rina Khalik • Selasa, 21 April 2026 | 14:36 WIB
Syarifuddin.(RINA ABD HALIK)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifuddin.(RINA ABD HALIK)

RADARPALU - Capaian pajak parkir Kota Palu yang hanya 69 persen pada 2025 membuka indikasi persoalan kepatuhan dan kejujuran pelaporan dari pelaku usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 target pajak parkir sebesar Rp1.175.000.000.

Namun, realisasi hanya mencapai Rp811.063.887 atau sekitar 69 persen. Sementara pada Tahun 2026, target pajak parkir sekitar Rp3 Miliar. 

Baca Juga: Luka di Tanah Leluhur:  Ketika Serakah Membungkam Suara Alam

“Artinya ada hampir 300an juta yang tidak terealisasi. Ini menunjukkan kepatuhan pajak parkir masih perlu dipertanyakan di kota Palu untuk tahun 2025. Patut dipertanyakan kejujuran mereka dalam melaporkan,” ujar Syarifuddin saat ditemui pada Senin (20/4/2026).

Menurutnya, sistem pajak parkir yang masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bersifat self-assessment, sehingga sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak dalam pelaporan.

Namun, hasil pengujian lapangan yang dilakukan Bapenda menunjukkan adanya indikasi pelaporan yang tidak wajar di sejumlah titik.

Baca Juga: Hanya Modal Rp100 Ribu, UMKM Syahan Tembus Penghargaan di Hari Kartini 

“Kami punya data hasil uji petik, kami tahu putaran kendaraan masuk. Dari situ terlihat ada kecenderungan pelaporan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pada akhir Desember 2025, Bapenda memasang alat perekam transaksi parkir di sejumlah lokasi. Alat tersebut terintegrasi langsung dengan sistem dan dapat memantau transaksi secara otomatis. 

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kendala berupa alat yang kerap dilepas oleh pihak pengelola. “Sekarang langkah kami di 2026 adalah memonitor. Siapa yang cabut alat, kami pergi temui,” tegasnya.

 

Selain pengawasan, Bapenda juga berupaya mengoptimalkan potensi pajak parkir dari lokasi-lokasi baru. Syarifuddin menegaskan, bahwa usaha yang memiliki lahan parkir seharusnya dikenakan pajak, bukan retribusi.

“Kalau ada lahan parkir untuk konsumen, itu masuk pajak parkir. Retribusi hanya untuk parkir tepi jalan,” katanya.

Ia mencontohkan salah satu swalayan besar di Jalan Basuki Rahmat yang sebelumnya menolak penerapan pajak parkir, namun akhirnya bersedia setelah melalui proses panjang. “Tahun 2025 kami berdebat panjang, tapi akhirnya mereka mau dan hasilnya jauh lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Sekwan DPRD Sulteng Antusias Saksikan Semarak Sulteng Nambaso HUT Ke-62 Provinsi Sulteng

Bapenda Kota Palu juga terus melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelaku usaha, termasuk jaringan ritel nasional seperti Alfamidi dan Indomaret yang memiliki lahan parkir.

“Itu kami sasar dan itu haknya pemerintah kota, kan bukan uangnya mereka diminta. Mereka cuma diminta untuk membantu Pemkot. Artinya mereka ini kan berusaha di Kota Palu, bantulah pemerintah kota dalam memaksimalkan potensi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan langkah yang diambil sesuai aturan.

Baca Juga: Pemkab Buol Bahas Penyelesaian Koperasi Tani Plasma

Ia berharap seluruh pelaku usaha jasa parkir yang memiliki lahan parkir dapat mendukung upaya pemerintah daerah dengan melaksanakan kewajiban pajak secara jujur

“Melalui kesempatan ini, karena aturan menegaskan bahwa yang punya ketersediaan lahan, tolong itu jangan retribusi. Retribusi itu cukup untuk retribusi tepi jalan saja. Yang punya lahan, serahkanlah jadi pajak parkir. Yang diminta hanya 10 persen. Ini untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#pajak parkir Palu #target pajak 2025 #kepatuhan wajib pajak #Bapenda Palu #pendapatan daerah palu 2025