RADARPALU – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Tengah bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah dan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Sulawesi Tengah menggelar Program Apresiasi Emas 2026.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. Melalui program tersebut, masyarakat berkesempatan mendapatkan hadiah berupa emas.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, S.Pd, mengatakan bahwa program Apresiasi Emas ini dilaksanakan secara nasional dan berlaku hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: Gempa M 7,4 Guncang Jepang, Tsunami 3 Meter Mengancam, Evakuasi Massal Dilakukan
“Jadi, masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, berhak mendapatkan satu kupon undian secara otomatis berupa emas. Adapun total hadiah yakni 12 gram,” terang Sugeng, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, dalam pajak tahunan juga termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diperuntukkan bagi santunan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi dari Sulteng Melejit, Target Tembus 3.000 Ekor
Sugeng berharap, melalui program ini masyarakat semakin terdorong untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap dengan adanya program ini dapat memicu masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah,” tutupnya.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi