Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BYD Kalah di MA, "DANZA" Jadi Pilihan Nama Baru

Agung Sumandjaya • Senin, 20 April 2026 | 10:49 WIB
Logo Denza. (yicayglobal.com)
Logo Denza. (yicayglobal.com)

RADAR PALU - Perusahaan otomotif listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, harus menerima kekalahan dalam sengketa merek “Denza” setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Di tengah proses hukum tersebut, BYD diketahui telah mengantisipasi langkah lanjutan dengan mendaftarkan merek baru “Danza” di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pendaftaran dilakukan pada 11 Agustus 2025.

Merek “Danza” diajukan dalam dua kategori, yakni kelas 12 untuk produk kendaraan dan komponennya—termasuk mobil listrik, bus, hingga kendaraan otonom—serta kelas 37 yang mencakup layanan perawatan, perbaikan, hingga pengisian baterai kendaraan listrik.

Baca Juga: Tambang Ilegal Parimo Disidangkan, Peran Aktor Besar Dipertanyakan

Pihak BYD Motor Indonesia menyatakan bahwa merek “Danza” kini telah berada dalam kendali mereka. Meski kalah di tingkat kasasi, perusahaan menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

BYD juga menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, sembari mempelajari langkah strategis berikutnya terkait keberlanjutan merek mereka di pasar Indonesia. (*)

Baca Juga: Indonesia Desak Gencatan Senjata Permanen di Lebanon, Korban Sipil Terus Berjatuhan

 

Editor : Editor Radar
#BYD #Sengketa Merek #Otomotif #mobil listrik