RADAR PALU - PT Bank Negara Indonesia Persero) BNI, memastikan akan mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang diduga digelapkan eks pegawainya.
Sebagian dana sudah dikembalikan, sisanya ditarget tuntas dalam pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan proses pengembalian berjalan.
Baca Juga: Futsal Pelajar Piala Bergilir Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda di Parigi Moutong
“Dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Terungkap dari Internal, Pelaku Sudah Ditahan
Kasus ini terbongkar Februari 2026 dari pengawasan internal. Polisi kemudian menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka dan menahannya.
Baca Juga: Perajin Tenun Donggala Ramaikan HUT Sulteng, Tawarkan Harga Promosi
Total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Angka ini mengacu pada hasil penyidikan terbaru.
Modus ‘Deposito Investment’, Bukan Produk Resmi
BNI menegaskan kasus ini murni ulah oknum. Transaksi dilakukan di luar sistem dan prosedur resmi bank.
Produk yang ditawarkan ke jemaat, disebut “Deposito Investment”, dipastikan bukan produk resmi BNI. Tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Baru Rp7 Miliar Dikembalikan, Sisanya Dikejar
BNI telah mengembalikan Rp7 miliar sebagai tahap awal. Sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui kesepakatan hukum.
Baca Juga: Futsal Pelajar Piala Bergilir Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda di Parigi Moutong
Proses pengembalian dilakukan sambil berkoordinasi dengan aparat. Langkah ini untuk memastikan transparansi dan kepastian bagi nasabah.
BNI: Kami Juga Dirugikan
Pihak bank mengaku turut terdampak dalam kasus ini. BNI menyampaikan keprihatinan kepada jemaat yang menjadi korban.
Komitmen disampaikan untuk tetap patuh pada regulasi. Sekaligus bertanggung jawab atas penyelesaian kasus.
Waspada Investasi Abal-abal
BNI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi. Terutama jika ditawarkan di luar kanal resmi perbankan.
Nasabah diminta selalu memverifikasi produk melalui website resmi, aplikasi, atau kantor cabang. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang.***
Editor : Muhammad Awaludin