Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

OJK Tekan BNI Soal Kasus Nasabah, Rp7 Miliar Cair—Sisa Dana Masih Ditelusuri

Muhammad Awaludin • Minggu, 19 April 2026 | 12:44 WIB
Otomatis Jasa Keuangan (OJK) sampaikan siaran pers nomor SP 77/DKPU/OJK/IV/2026
Otomatis Jasa Keuangan (OJK) sampaikan siaran pers nomor SP 77/DKPU/OJK/IV/2026

 Baca Juga: Kualitas Udara Palu 18 April 2026 Memburuk, PM2.5 Masuk Kategori Tidak SehatRADAR PALU - Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia segera menuntaskan kasus nasabah di KCP Aek Nabara.

Di tengah proses berjalan, sebagian dana memang sudah kembali—namun belum seluruhnya. 

Dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026), OJK menegaskan, pelindungan nasabah adalah prioritas. Kepercayaan publik ke bank ikut dipertaruhkan. 

Baca Juga: Kejuaraan Karate se-Pasigala 2026 Resmi Dibuka, Irwan Lapatta: Ajang Lahirkan Bibit Unggul Menuju PON

Rp7 Miliar Sudah Kembali, Sisanya Belum Tuntas 

BNI mencatat telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. Namun, proses verifikasi masih berlangsung untuk sisa dana. 

OJK meminta seluruh hak nasabah dipenuhi tanpa pengecualian. Setiap perkembangan wajib dilaporkan secara berkala. 

Baca Juga: Debut Pelatih Wanita Pertama Union Berlin Kalah di Kandang Sendiri

Manajemen Dipanggil, Proses Dipercepat 

OJK sudah memanggil direksi dan manajemen BNI.

Instruksinya tegas: selesaikan cepat, transparan, dan bertanggung jawab. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tak berlarut. Sekaligus menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat. 

Aset Diamankan, Investigasi Dibuka 

BNI bersama aparat penegak hukum telah mengamankan aset terkait kasus. Upaya ini dilakukan untuk menjaga potensi pengembalian dana nasabah. 

 

Tak hanya itu, investigasi internal juga diperintahkan. Fokus pada kepatuhan, kontrol internal, dan tata kelola. 

OJK Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran 

OJK memastikan pengawasan akan terus berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi siap dijatuhkan. 

BNI sendiri menyatakan komitmen menuntaskan kasus ini. Nasabah diminta memanfaatkan kanal resmi, termasuk Kontak OJK 157.***

Editor : Muhammad Awaludin
#BNI #kasus nasabah #uang nasabah #perbankan Indonesia #OJK