Baca Juga: Kualitas Udara Palu 18 April 2026 Memburuk, PM2.5 Masuk Kategori Tidak SehatRADAR PALU - Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia segera menuntaskan kasus nasabah di KCP Aek Nabara.
Di tengah proses berjalan, sebagian dana memang sudah kembali—namun belum seluruhnya.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026), OJK menegaskan, pelindungan nasabah adalah prioritas. Kepercayaan publik ke bank ikut dipertaruhkan.
Rp7 Miliar Sudah Kembali, Sisanya Belum Tuntas
BNI mencatat telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. Namun, proses verifikasi masih berlangsung untuk sisa dana.
OJK meminta seluruh hak nasabah dipenuhi tanpa pengecualian. Setiap perkembangan wajib dilaporkan secara berkala.
Baca Juga: Debut Pelatih Wanita Pertama Union Berlin Kalah di Kandang Sendiri
Manajemen Dipanggil, Proses Dipercepat
OJK sudah memanggil direksi dan manajemen BNI.
Instruksinya tegas: selesaikan cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tak berlarut. Sekaligus menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat.
Aset Diamankan, Investigasi Dibuka
BNI bersama aparat penegak hukum telah mengamankan aset terkait kasus. Upaya ini dilakukan untuk menjaga potensi pengembalian dana nasabah.
Tak hanya itu, investigasi internal juga diperintahkan. Fokus pada kepatuhan, kontrol internal, dan tata kelola.
OJK Siapkan Sanksi Jika Ada Pelanggaran
OJK memastikan pengawasan akan terus berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi siap dijatuhkan.
BNI sendiri menyatakan komitmen menuntaskan kasus ini. Nasabah diminta memanfaatkan kanal resmi, termasuk Kontak OJK 157.***
Editor : Muhammad Awaludin