RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan kedua roadmap tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.
Baca Juga: Bulog Tinjau Serapan Gabah di Sienjo, Dorong Kualitas dan Akselerasi Pengadaan
Selain itu, langkah ini juga mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas.
Pasar derivatif diharapkan dapat berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko serta pendalaman pasar keuangan.
Baca Juga: Buku Kamus Bergambar Bahasa Dampelas Bantu Guru Mengajar, Sekolah Dorong Pelestarian Bahasa Daerah
Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan pelindungan investor melalui pengembangan kerangka klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification, harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, penguatan pemisahan aset nasabah, serta pengembangan dana pelindungan investor.
Pilar kedua menitikberatkan pada harmonisasi dan pengawasan intermediari, melalui penyelarasan perizinan, standar tata kelola, serta persyaratan permodalan bagi seluruh intermediari dalam kerangka OJK.
Hal ini juga disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.
Selanjutnya, pilar ketiga berfokus pada pengembangan pasar guna memperluas variasi produk derivatif dan meningkatkan partisipasi, khususnya dari investor institusi.
Upaya ini dilakukan melalui pengembangan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta penguatan likuiditas melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.
Pilar keempat adalah efisiensi infrastruktur, dengan mendorong penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional.
Baca Juga: Semarak Sulteng Nambaso, Kemenkum Hadirkan Layanan Hukum Terpadu untuk Warga
Langkah ini mencakup implementasi standar IOSCO/PFMI, penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar internasional.
Sementara itu, melalui Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, OJK memperkuat peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Roadmap ini juga disusun berdasarkan empat pilar utama. Pilar pertama adalah memperkuat fondasi pasar modal berkelanjutan melalui perumusan kebijakan dan regulasi.
Baca Juga: Bansos 2026 Diperbarui, 25 Ribu Masuk, 11 Ribu Dicoret
Pilar kedua menumbuhkan aktivitas pasar modal berkelanjutan dengan mendorong pertumbuhan dan diversifikasi produk. Pilar ketiga mendorong partisipasi melalui penyediaan perangkat pendukung dan insentif yang tepat. Sedangkan pilar keempat memperkuat kolaborasi melalui koordinasi dan kerja sama domestik maupun internasional.
Perkembangan pasar modal berkelanjutan di Indonesia menunjukkan tren positif. Hingga Desember 2025, total akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan mencapai Rp74,14 triliun atau setara USD 4,43 miliar.
Komposisinya terdiri dari tema lingkungan sebesar 42,72 persen, sosial 28,82 persen, keberlanjutan 26,44 persen, dan terkait keberlanjutan 2,02 persen. Melalui implementasi roadmap ini, penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan diproyeksikan tumbuh rata-rata 55,11 persen per tahun.
Selain itu, produk investasi reksa dana berbasis ESG juga telah berkembang dengan nilai assets under management (AUM) mencapai Rp9,98 triliun atau USD 596,96 juta per Desember 2025.
Produk tersebut didominasi reksa dana indeks sebesar 52,88 persen, diikuti reksa dana pendapatan tetap sebesar 18,21 persen, dan exchange traded fund (ETF) sebesar 17,46 persen. Pertumbuhan produk ini diproyeksikan mencapai rata-rata 14,36 persen per tahun.
Pasar modal Indonesia juga telah memiliki sejumlah indeks berbasis ESG, seperti SRI-KEHATI, IDX ESG Leaders, ESG Sector Leaders IDX KEHATI, ESG Quality 45 IDX KEHATI, dan IDX LQ45 Low Carbon Leaders yang digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan investasi.
Baca Juga: Pertanian Jadi Kunci Ekonomi Karbon, Ini Dampaknya ke Petani
OJK turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan roadmap tersebut, termasuk kementerian dan lembaga, self regulatory organization (SRO), asosiasi industri keuangan, pemangku kepentingan lainnya, serta mitra pembangunan Asian Development Bank (ADB).
Melalui kedua roadmap ini, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan di Indonesia.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi