RADARPALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4), menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut.
Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan guna mendukung implementasi program tersebut.
Baca Juga: Dinsos Palu: Penerima Bansos Bisa Dicoret Jika Terlibat Judi Online
Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Selain itu, OJK memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, yang dinilai memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BP Tapera dan asosiasi pengembang, guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian kendala yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan dalam SLIK bahwa data yang tercantum tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 terkait dukungan terhadap program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan peningkatan kualitas pelaporan SLIK.
Baca Juga: Bappeda Sulteng Buka Data Program ke Media
Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam, serta tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, khususnya untuk kredit bernilai kecil.
Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK melalui pengkinian data secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi