Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Tahan di 9–13 Persen

Mugni Supardi • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 20:29 WIB
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keterjangkauan tarif pesawat di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.(MUGNI SUPARDI)
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keterjangkauan tarif pesawat di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.(MUGNI SUPARDI)

RADARPALU – Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keterjangkauan tarif pesawat di tengah kenaikan biaya operasional maskapai, terutama akibat lonjakan harga avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah memutuskan penyesuaian fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar menjadi maksimal 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

“Kami menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan kisaran kenaikan 9 persen hingga 13 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Australia Tumbangkan Malaysia 2-1, Indonesia Puncaki Grup B

Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya harga avtur yang memberikan tekanan signifikan terhadap biaya operasional maskapai.

Saat ini, komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.

Sebagai gambaran, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat sebesar Rp23.551 per liter, naik dari sebelumnya Rp13.656 per liter.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Panduan Membeli Jerigen HDPE untuk BBM

Sementara di kawasan regional, harga avtur bahkan lebih tinggi, seperti di Thailand yang mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina Rp25.326 per liter.

Untuk meredam dampak kenaikan tersebut terhadap masyarakat, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan akan diberlakukan selama dua bulan, dengan evaluasi berkala.

 

Selain itu, pemerintah turut mendorong efisiensi di sektor penerbangan melalui penurunan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya perawatan dan operasional maskapai.

Pemerintah juga membuka ruang bagi penyesuaian skema pembayaran avtur oleh maskapai kepada Pertamina agar lebih fleksibel.

Airlangga menegaskan, seluruh kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Karya Seni, Angkat Nilai Ekonomi Kreatif

“Kami ingin memastikan industri tetap berjalan dan masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara dengan harga yang wajar,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Mugni Supardi
tarif pesawat naik harga tiket pesawat 2026 fuel surcharge 38 persen harga avtur Indonesia tiket pesawat domestik