RADARPALU – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu kembali menawarkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan melalui mekanisme lelang online di situs resmi lelang.go.id.
Penawaran tersebut disampaikan melalui Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, yang mengajak masyarakat memanfaatkan peluang usaha dari aset yang dilelang.
Beberapa objek yang ditawarkan berada di lokasi strategis di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Poso.
Baca Juga: Hattrick Debutan Sanjaya, Timnas Futsal Indonesia Unggul 6-0 atas Brunei Babak Pertama
Salah satunya adalah sebidang tanah seluas 120 meter persegi berikut bangunan di Jalan Wahidin, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, dengan nilai limit Rp676,6 juta. Batas akhir penawaran dijadwalkan pada 10 April 2026.
Selain itu, terdapat properti di Kabupaten Donggala dengan luas 602 meter persegi dan nilai limit Rp545,1 juta, serta aset di Kabupaten Poso seluas 1.668 meter persegi dengan nilai limit Rp683,8 juta.
Seluruh proses lelang dilakukan secara transparan dan terbuka melalui platform digital, dengan peserta diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: BPS: 2.644 Desa di Sulawesi Pernah Alami Gempa, Sulteng Tertinggi
KPKNL Palu juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data diri telah terverifikasi sebelum mengikuti lelang agar proses berjalan lancar.
Melalui lelang ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh aset produktif sekaligus mendorong pemanfaatan barang milik negara secara optimal.
Selain itu, DJKN juga menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi dalam proses layanan.(*)
Editor : Mugni Supardi