Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Diberi Keringanan 5 Persen, Pelaku Usaha di Palu Masih Banyak Tunggak Pajak

Muhammad Awaludin • Minggu, 5 April 2026 | 18:01 WIB
Spanduk peringatan terpasang di salah satu usaha makan minum di Kota Palu yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. (IG @palu_kota)
Spanduk peringatan terpasang di salah satu usaha makan minum di Kota Palu yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. (IG @palu_kota)

RADAR PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mulai memasang spanduk peringatan di sejumlah usaha makan dan minum yang belum melunasi pajak daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus sanksi administratif setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh para wajib pajak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palu, Sahdin, mengatakan pemasangan spanduk menjadi tahap awal sebelum penindakan lebih lanjut. 

Baca Juga: DJP Beri Kelonggaran Lapor SPT, Wajib Pajak Jangan Terlena

Bapenda memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Jika dalam waktu tersebut belum ada pelunasan, maka akan dikenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pasang spanduk sebagai bentuk pembinaan awal. Kalau dalam satu minggu belum juga dilunasi, akan ada sanksi berkelanjutan,” ujar Sahdin. 

Baca Juga: Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui, Pemkot Palu Targetkan Peningkatan PAD  

Ia menjelaskan, sebelumnya para pelaku usaha sudah diberikan peringatan, mulai dari tahap pertama hingga kedua. Namun, masih ada yang belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Sahdin juga menyinggung soal tarif pajak yang sebelumnya menjadi keluhan pelaku usaha kecil. 

Menurutnya, pemerintah telah memberikan keringanan dengan membedakan tarif antara usaha permanen dan non permanen.

- 10 persen untuk usaha permanen seperti restoran dan kafe
- 5 persen untuk usaha non permanen atau UMKM seperti pedagang kaki lima

 “Permintaan pelaku usaha kecil sebelumnya agar tarif diturunkan sudah diakomodasi oleh pemerintah kota,” jelasnya. 

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023. 

Baca Juga: Warga Palu Belum Lapor Pajak? Ini Batas Waktu dan Layanannya

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha sektor makanan dan minuman, termasuk restoran, rumah makan, kafe, hingga depot, wajib memungut dan menyetorkan pajak daerah. 

Bapenda berharap pemasangan spanduk ini dapat menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi pelaku usaha untuk lebih patuh dalam kewajiban pajak.

Pajak yang dibayarkan, menurutnya, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

“Pajak kita untuk pembangunan Kota Palu,” tegas Sahdin.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Bapenda Palu #Pajak Daerah #sulawesi tengah #UMKM Palu #pajak restoran