RADARPALU – KPP Pratama Palu memenuhi undangan Bidang Keuangan Polda Sulawesi Tengah untuk memberikan sosialisasi peraturan perpajakan terkini serta pengisian SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu dan diikuti lebih dari 200 peserta.
Kegiatan tersebut digagas oleh Bidang Keuangan Polda Sulawesi Tengah dengan melibatkan seluruh satuan kerja (Satker) di wilayahnya.
Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Urusan Keuangan, Kepala Seksi, bendahara, operator, hingga staf keuangan dari masing-masing Satker.
Baca Juga: Bupati Donggala Lantik Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan
Kabid Keuangan Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Dr. Taharuddin, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Satker terhadap peraturan perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan dana APBN.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Edi Prasetyo, yang mewakili Kepala KPP Pratama Palu, menegaskan pentingnya sinergi antara KPP dan Polda dalam mendukung kepatuhan perpajakan.
“Harapannya, KPP Pratama Palu dapat terus bermitra dengan Polda Sulawesi Tengah dalam kegiatan asistensi, sosialisasi, serta pendampingan teknis perpajakan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Setoran Awal Rp25 Juta, Begini Alur Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH
Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Palu, Triasmi Mayairani. Ia memaparkan peraturan terbaru terkait perpajakan bagi Wajib Pajak instansi pemerintah, termasuk tata cara pengisian SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang memperkuat kerja sama antara KPP Pratama Palu dan Polda Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, kolaborasi serupa telah dilakukan melalui berbagai program, seperti layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan, sosialisasi regulasi perpajakan, asistensi bagi bendahara Satker, serta pendampingan teknis lainnya.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi