RADARPALU – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan alur setoran awal hingga distribusi nilai manfaat dana haji melalui unggahan resmi di akun Instagramnya.
Dalam penjelasan tersebut, proses dimulai dari setoran awal calon jemaah sebesar Rp25 juta melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Setelah itu, calon jemaah menandatangani akad wakalah sebagai bentuk pemberian kuasa kepada BPKH untuk mengelola dana.
Baca Juga: “Bumi Khatulistiwa" menjelang 10 April 2026
Pada tahap berikutnya, dana yang terkumpul dikelola dan dikembangkan oleh BPKH dengan mengedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, dana tersebut diinvestasikan. Pada tahun 2025, komposisi pengelolaan dana haji tercatat sebesar 73,3 persen dalam bentuk investasi dan 26,7 persen dalam penempatan di bank syariah.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) dan (3) yang mengatur bahwa keuangan haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, nilai manfaat, likuiditas, serta kesesuaian prinsip syariah.
Baca Juga: DJP Beri Kelonggaran Lapor SPT, Wajib Pajak Jangan Terlena
Nilai manfaat dari hasil pengelolaan tersebut kemudian didistribusikan kepada jemaah yang berangkat maupun jemaah dalam daftar tunggu. Penyaluran dilakukan melalui virtual account, sehingga membantu meringankan biaya pelunasan haji.
Selain itu, masyarakat kini dapat memantau nilai manfaat dan dana kelolaan haji melalui aplikasi BPKH Apps.
“Lebih mudah, lebih jelas, dan bikin tenang. Karena dana haji adalah amanah dan setiap manfaatnya kembali ke jemaah,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut. (rna)
Editor : Mugni Supardi