RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut terlihat dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.
Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam perkara itu, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026 atas perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka AS, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp250 juta.
Sementara dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka HS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta.
Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp600 juta.
Sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp600 juta.
OJK menyatakan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati.(rna)
Editor : Mugni Supardi