RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menilai kondisi sektor jasa keuangan di wilayah tersebut tetap stabil hingga akhir 2025. Stabilitas ini ditopang oleh kinerja positif perbankan, likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang tetap terjaga.
Berdasarkan data OJK, total aset perbankan di Sulawesi Tengah pada Desember 2025 tercatat mencapai Rp81,71 triliun atau tumbuh 3,35 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp38,53 triliun, tumbuh 4,67 persen yoy. Sementara itu, penyaluran kredit mencapai Rp61,47 triliun dengan kualitas kredit tetap terkendali.
Tingkat Non Performing Loan (NPL) tercatat 1,06 persen, masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator.
“Perkembangan sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah hingga akhir 2025 menunjukkan kinerja yang relatif stabil dengan likuiditas memadai dan profil risiko terjaga,” ungkap Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra dalam Jurnalis Update Triwulan I dan buka puasa bersama, Jumat (13/3/2026).
Di sisi intermediasi, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 159,53 persen, mencerminkan aktivitas penyaluran kredit yang tetap berjalan kuat.
Dari sisi struktur industri, bank umum masih mendominasi sektor perbankan di Sulawesi Tengah dengan porsi aset mencapai 96,79 persen, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berkontribusi sekitar 3,21 persen.
Sementara itu, berdasarkan jenis usaha, perbankan konvensional masih menjadi penggerak utama dengan pangsa aset mencapai 94,85 persen. Adapun sektor perbankan syariah mencatat pertumbuhan cukup tinggi dengan nilai aset mencapai Rp4,26 triliun atau tumbuh 18,99 persen yoy.
Namun demikian, pada sisi pembiayaan syariah tercatat berada di angka Rp2,44 triliun.
Pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), total penyaluran kredit tercatat Rp17,40 triliun atau turun 2,85 persen yoy. Meski demikian, kualitas kredit masih terjaga dengan NPL sebesar 3,51 persen, yang masih berada di bawah ambang batas 5 persen.
OJK menilai kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Regulasi tersebut mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, dengan tujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM sekaligus memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai dalam penyaluran kredit.
Selain itu, industri perbankan di Sulawesi Tengah saat ini didukung oleh jaringan kantor yang terdiri dari 8 kantor pusat, 59 kantor cabang, 195 kantor cabang pembantu, serta 20 kantor pemasaran.(*)
Editor : Mugni Supardi