Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kepesertaan Baru 44 Persen, Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi

Rina Khalik • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:24 WIB

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalam Halim, di ruang kerja Wali Kota, Rabu (4/3/2026).
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalam Halim, di ruang kerja Wali Kota, Rabu (4/3/2026).

RADAR PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalam Halim, di ruang kerja Wali Kota, Rabu (4/3/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Palu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Palu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Nursalam Halim, menyampaikan bahwa kunjungannya selain untuk bersilaturahmi juga sebagai momentum memperkenalkan diri, mengingat dirinya baru bertugas di Kota Palu.

Dalam kesempatan itu, Nursalam juga melaporkan perkembangan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palu yang saat ini telah mencapai 44 persen.

Ia menuturkan, Wali Kota Palu memberikan dukungan penuh agar angka kepesertaan tersebut terus meningkat melalui langkah-langkah strategis yang akan disinergikan bersama pemerintah daerah.

“Pak Wali Kota sangat mendukung upaya peningkatan coverage. Kami juga diminta untuk terus memperbarui perkembangan serta strategi yang akan dilakukan ke depan,” jelas Nursalam.

Selain itu, pembahasan juga mencakup rencana kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan kategori desil masyarakat yang tercantum dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).

Bagi masyarakat pada kategori desil 1 hingga desil 4, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan menjadi prioritas dukungan pemerintah sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Sementara itu, masyarakat pada kategori desil 6 hingga desil 10 yang tergolong mampu akan didorong untuk mengikuti program secara mandiri.

Untuk mempermudah proses tersebut, pendaftaran dan pengumpulan iuran nantinya akan difasilitasi melalui agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang ditempatkan di tingkat wilayah.

 

“Kesepakatannya, agen Perisai akan menjadi titik pengumpulan pendaftaran di masing-masing RW agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan,” tambah Nursalam.

Melalui kerja sama yang semakin kuat antara Pemerintah Kota Palu dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palu dapat terus meningkat serta memberikan rasa aman bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun informal. (*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#Pemkot Palu BPJS Ketenagakerjaan #BPJS Ketenagakerjaan Palu #agen Perisai BPJS #coverage 44 persen Palu #Inpres Nomor 8 Tahun 2025 #kepesertaan jaminan sosial Palu #DTSN