RADAR PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi integritas pasar modal nasional untuk memperkuat transparansi, daya saing, serta menindaklanjuti masukan MSCI.
Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2), bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
Hasan mengatakan, rencana aksi reformasi tersebut merupakan paket reformasi yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.
“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, langkah-langkah reformasi tersebut dijalankan secara terukur dan terintegrasi sebagai bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Pada pekan pertama Februari 2026, pasar saham domestik masih bergerak dinamis. Pada Jumat (6/2), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 7.935,260 dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing mencatatkan transaksi jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.
Di tengah dinamika tersebut, industri pengelolaan investasi tetap mencatatkan kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp722,21 triliun dan tumbuh positif secara mtd maupun ytd. Kondisi ini mencerminkan minat investor terhadap produk pengelolaan investasi yang tetap terjaga.
OJK bersama BEI terus memantau perkembangan pasar serta mengimbau investor agar tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi.
Terkait tindak lanjut pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama, yakni penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others”, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten atau perusahaan tercatat, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang diterapkan secara bertahap.
“Pasca pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Hasan.
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan panduan pengisian dan template data dari 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. BEI juga telah menyelenggarakan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, BEI berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.
“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” ujarnya.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal. Menurutnya, penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
Selain itu, KSEI telah dan akan melaksanakan 25 rencana kerja untuk mendukung delapan rencana aksi OJK. Terkait kebijakan free float, KSEI melakukan asesmen atas potensi meningkatnya right issue oleh emiten. Sementara dalam penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan menambah klasifikasi investor institusi dan menyediakan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Dalam aspek kelembagaan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek terus dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK. Setelah RPP diundangkan, akan dilakukan persiapan implementasi dan penyesuaian ketentuan pelaksanaannya.
OJK juga bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi lintas lembaga, serta penguatan peran investor institusi domestik. OJK turut menjalin diskusi dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dalam implementasi reformasi.
Dalam penegakan hukum, OJK pada 6 Februari 2026 telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait.
Baca Juga: Kebakaran di Jalan Otista Palu Timur, 12 Petak Kos Ludes Terbakar
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis.
Dari sisi pidana, OJK telah menyelesaikan lima kasus yang telah inkracht dan saat ini tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan 32 kasus di antaranya berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham.
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi