RADAR PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan penerimaan retribusi persampahan sebesar Rp16 miliar pada tahun anggaran 2026.
Target tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan upaya perbaikan pelayanan dan sistem penagihan retribusi di tingkat masyarakat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan target tersebut ditetapkan oleh Pemkot Palu sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, retribusi persampahan memiliki potensi besar apabila ditopang oleh pelayanan yang optimal.
“Basis dari retribusi itu adalah pelayanan. Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka potensi retribusi juga akan meningkat,” ujar Ibnu kepada awak media saat ditemui pada Rabu (28/1/2026).
Ibnu menjelaskan, salah satu strategi yang terus dikembangkan adalah optimalisasi sistem penagihan retribusi berbasis digital.
Ke depan, penagihan akan lebih dimaksimalkan melalui perangkat telepon genggam, termasuk pengiriman notifikasi kepada wajib retribusi yang belum melakukan pembayaran.
“Penagihannya nanti melalui HP, ada notifikasi kepada wajib retribusi. Karena itu tahun ini kami perbaiki kembali basis data, termasuk nomor HP yang bisa terhubung langsung dengan penagihan,” jelasnya.
Selain sistem digital, metode pembayaran retribusi persampahan juga dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya pembayaran menggunakan aplikasi PAKAGALI, pembayaran langsung di kantor kelurahan, serta melalui petugas penagih yang diturunkan langsung ke masyarakat.
Penambahan tenaga P3K di DLH turut dimanfaatkan untuk membantu proses penagihan di lapangan.
Saat ini, jumlah wajib retribusi persampahan yang tercatat di Kota Palu mencapai sekitar 64 ribu. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kelurahan dan menjadi basis utama penarikan retribusi.
Dalam mendukung peningkatan pelayanan, DLH Palu juga masih menghadapi keterbatasan armada pengangkut sampah.
Dari total kebutuhan sebanyak 97 armada, saat ini baru tersedia sekitar 70 unit, sehingga masih dibutuhkan tambahan sekitar 22 armada.
“Kami mencoba mencari celah pembiayaan, termasuk membangun komunikasi dengan DPR dan pihak lain untuk membuka peluang,”kata Ibnu.
Ia menambahkan, apabila pelayanan pengangkutan sampah di setiap kelurahan dapat ditunjang oleh dua armada, maka kualitas pelayanan akan jauh lebih baik dan berdampak pada peningkatan penerimaan retribusi.
Terkait pengelolaan keuangan, Ibnu menjelaskan bahwa retribusi persampahan saat ini masih masuk ke kas daerah sebagai PAD dan belum dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kondisi tersebut membuat pemanfaatan dana retribusi masih harus mengikuti mekanisme anggaran pemerintah daerah.
“Kalau pengelolaan sampah bisa diarahkan ke BLUD, maka pembiayaan akan lebih fleksibel dan inovasi pelayanan bisa lebih cepat dilakukan,” ujarnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi