RADAR PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
PT Varia Intra Finance beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak lanjut pada status pengawasan khusus.
Namun hingga berakhirnya jangka waktu status pengawasan tersebut, PT VIF belum dapat memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menyatakan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut antara lain meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
Selain itu, PT VIF wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT VIF juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Terkait hal tersebut, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau datang langsung ke alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.
OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi