Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Disnakertrans Sulteng Hadirkan Klinik Pasiromu, Pengawasan Perusahaan Tanpa APBD

Rina Khalik • Jumat, 23 Januari 2026 | 14:11 WIB
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, M. Mirza Lesnusa, S.Sos., M.Si.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, M. Mirza Lesnusa, S.Sos., M.Si.

RADAR PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan inovasi baru dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui program Klinik Pasiromu.

Program ini dirancang sebagai model pengawasan terbalik dengan menghadirkan perusahaan langsung ke dinas tanpa menggunakan anggaran APBD.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, M. Mirza Lesnusa, S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa Klinik Pasiromu merupakan pengembangan dari program yang pernah dijalankan sebelumnya dan kini disesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran.

“Sekarang kita tidak bisa lagi turun ke perusahaan karena keterbatasan anggaran. Maka polanya kita balik. Perusahaan yang kita undang datang ke sini, tanpa biaya, tanpa APBD,” ujar Mirza kepada awak media saat ditemui pada Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, sebelum pelaksanaan klinik, pihaknya terlebih dahulu melakukan perbaikan dan validasi data perusahaan di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Data tersebut diminta, diverifikasi, lalu diolah sebagai dasar pelaksanaan program.

“Setelah data kita akurat, baru kita undang perusahaan-perusahaan itu ke sini. Targetnya setiap hari 15 perusahaan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diwajibkan membawa dokumen asli terkait kewajiban ketenagakerjaan, seperti peraturan perusahaan, Bipartit, serta dokumen lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan dokumen yang belum lengkap, perusahaan akan didorong untuk segera melengkapinya.

“Tugas pemerintah itu memberikan kepastian. Kalau belum ada, kita perbaiki. Kalau belum lengkap, kita lengkapi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Mirza.

Ia menambahkan, program ini juga menjadi bagian dari pembinaan terhadap kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang kini dilakukan secara daring. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum memperbarui data WLKP secara berkala.

“WLKP itu online, tapi banyak yang tidak update. Makanya kita undang perusahaan, kita dorong supaya mereka mengisi dan memperbarui datanya,” katanya.

Klinik Pasiromu direncanakan mulai berjalan penuh setelah tahapan permintaan dan pengolahan data selesai. Jika sesuai jadwal, pelaksanaannya akan dimulai pada Februari dan diharapkan dapat diresmikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

"Insya allah akan dikomunikasikan sama bapak gubernur, agar bapak gubernur yang akan melaunching," ujarnya

Mirza berharap seluruh perusahaan di Sulawesi Tengah dapat menjalankan kewajiban ketenagakerjaan secara tertib dan bersama pemerintah membangun hubungan industrial yang harmonis.

“Semua perusahaan wajib menjalankan peraturan ketenagakerjaan. Itu hukumnya wajib. Mari bersama-sama dengan pemerintah membangun daerah ini,” pungkasnya.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#pengawasan ketenagakerjaan #Disnakertrans Sulawesi Tengah #WLKP daring #hubungan industrial harmonis #perusahaan wajib lapor #Klinik Pasiromu #inovasi ketenagakerjaan #pengawasan perusahaan Sulteng