RADAR PALU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sedangkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan dalam valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Di antaranya tingkat suku bunga pasar (SBP) simpanan yang trennya relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif dengan likuiditas yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ferdinan berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah.
Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, didukung kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (year on year/yoy), terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), terutama berasal dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025. Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 berada di level 28,57 persen, jauh di atas ambang batas 10 persen.
Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS, jauh di atas mandat Undang-undang sebesar 90 persen.
Ferdinan juga mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi terkait besaran TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah diakses maupun melalui media informasi dan kanal komunikasi bank.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025.
“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.
Sejak berdiri hingga saat ini, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. Selain itu, LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum serta konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Seluruh proses resolusi dilakukan secara cepat dan efektif.
Farid menambahkan, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan kini semakin cepat. Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak izin usaha bank dicabut mencapai 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada tahun 2025 meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga mencatat surplus sebesar Rp33,8 triliun atau naik 13,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
LPS juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun pada tahun 2025 atau naik 15,3 persen dari tahun 2024, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp51,4 triliun atau meningkat 8,4 persen.
Selain itu, melalui program LPS Peduli, LPS menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk korban banjir di Sumatera, dengan total bantuan sebesar Rp1,4 miliar.
LPS juga memaparkan sejumlah program strategis tahun 2026, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2027, pengembangan program IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.
Program-program tersebut ditujukan untuk menurunkan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked) dan akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, serta kolaboratif bersama anggota KSSK, kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan.
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi LPS.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan menggunakan segenap sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.(*/rna)
Editor : Mugni Supardi