RADAR PALU - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan dasar kepada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Pada tahun 2026, Dinsos Palu memprioritaskan penanganan anak-anak penyandang disabilitas lumpuh layu dengan target sebanyak 100 anak.
Kepala Dinsos Kota Palu, Susik, mengatakan bahwa target tersebut telah disesuaikan dengan indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan oleh Kementerian.
“Untuk penyandang disabilitas sendiri, pada tahun 2026 kami memprioritaskan penanganan anak-anak penyandang disabilitas lumpuh layu dengan target sebanyak 100 anak. Target ini sudah kami anggarkan dan merupakan salah satu indikator SPM yang wajib kami capai,” ujar Susik pada Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini capaian penanganan justru kerap melebihi target yang ditetapkan. Hal tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya angka kelahiran anak setiap tahun serta adanya laporan-laporan baru terkait anak penyandang disabilitas.
“Biasanya kami justru melebihi target, karena setiap tahun ada kelahiran baru dan laporan-laporan baru. Namun khusus tahun 2026, target kami tetap 100 anak,” jelasnya.
Selain penanganan anak disabilitas, Dinsos Palu juga menganggarkan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi penyandang disabilitas yang bekerja maupun memiliki usaha, khususnya di sektor informal. Pada tahun ini, perlindungan tersebut menyasar sekitar 700 penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas ini menjadi tenaga kerja. Tujuannya agar ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, pemerintah bisa hadir memberikan perlindungan,” jelasnya.
Terkait pendataan, Susik menegaskan bahwa Dinsos Palu telah melakukan pendataan penyandang disabilitas sejak tahun 2022. Saat ini terdapat beberapa kelompok disabilitas yang telah terdata di Kota Palu.
“Sejak 2022 kami sudah melakukan pendataan. Penanganan ini harus dilakukan secara kolaboratif, baik dengan TUM, komunitas, maupun pihak lainnya,” ujarnya.
Menurut Susik, jumlah penyandang disabilitas yang ditangani Dinsos cenderung bertambah setiap tahun. Hal ini karena ada penyandang disabilitas sejak lahir, serta ada pula yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan.
“Jumlahnya bisa bertambah, bisa juga berkurang, misalnya karena meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi penyandang disabilitas yang meninggal dunia, terdapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai rata-rata sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada keluarga.
“Untuk kasus meninggal dunia, santunannya Rp42 juta. Ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Susik menegaskan bahwa perhatian terhadap kelompok rentan merupakan bagian dari tugas kemanusiaan yang terus ia pegang sejak dilantik pada tahun 2022.
“Sejak saya dilantik pada tahun 2022 prinsip saya adalah memperhatikan kelompok rentan, terutama pada aspek kesehatan dan perlindungan sosial. Mereka saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan dan pemerintah harus hadir memberikan perlindungan,“ tandasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi