RADAR PALU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Asma Ulhusna Syah, menjelaskan kebijakan terbaru terkait gaji dan manfaat pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Asma Ulhusna Syah menyampaikan, bahwa setelah melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 PMK 02/2021 tentang cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian prajurit TNI dan Polri.
“Dalam hal ini, peraturan ini digunakan untuk tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” ujar Asma Ulhusna Syah kepada Radar Palu Jawa Pos Group saat ditemui Rabu (21/1/2026).
Asma menegaskan, bahwa BKD hanya memiliki kewenangan dalam pengaturan ASN, sedangkan urusan pensiun TNI dan Polri berada di luar lingkup kewenangan BKD.
Menurutnya, penerapan aturan baru tersebut memberikan dampak positif, terutama bagi ASN yang mendekati masa pensiun maupun masa bebas tugas.
“Dengan aturan baru ini, manfaat pensiun menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian bagi ASN,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Asma berharap agar seluruh ASN tetap menjaga kinerja dan dedikasi hingga akhir masa pengabdian.
Ia juga mendorong ASN yang memasuki masa pensiun untuk tetap aktif dan produktif melalui kegiatan positif sesuai dengan nilai keagamaan dan sosial.
Sementara itu, Sekretaris BKD Sulteng Abdurrahman A. Rumi juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak yang positif bagi pensiunan ASN nantinya, dan diharapkan dapat menjamin keberlangsungan dana pensiun sekaligus aparat keamanan di masa depan.(rna)
Editor : Mugni Supardi