Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kontribusi Besar, Bagi Hasil Kecil : Forum DPRD Penghasil Nikel Dorong Regulasi Baru yang Lebih Berkeadilan  

Rina Khalik • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:36 WIB

 

 

Wakil Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin.
Wakil Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin.

 

RADAR PALU - Forum DPRD Penghasil Nikel resmi dibentuk awal Desember lalu sebagai wadah perjuangan daerah-daerah penghasil nikel untuk mendapatkan porsi bagi hasil yang lebih adil dan bermartabat. Forum ini terdiri dari lima provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.

Ketua Forum DPRD Penghasil Nikel dijabat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada perwakilan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Zainal Abidin, mengatakan saat ini forum tengah mempersiapkan sejumlah agenda strategis sebagai terobosan untuk memperjuangkan regulasi baru terkait pengelolaan dan pembagian hasil pertambangan nikel.

"Pada intinya bahwa langkah-langkah itu adalah bagaimana membuat regulasi baru, agar bagi hasil itu bisa berkeadilan dan bermartabat," ujar Zainal Abidin kepada awak media saat ditemui pada Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, bahwa berkeadilan yang dimaksudkan adalah apa yang didapatkan dari hasil bumi atau dari perut bumi, dapat kembali ke daerah dengan hasil yang cukup dalam membangun kembali daerah.

Salah satu langkah penting yang sedang diperjuangkan kata dia, adalah pengenaan pajak dan pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini, pungutan dilakukan di mulut tambang, sementara kontribusi industri pengolahan nikel di daerah sangat minim.

"Karena ini perlu kita tingkatkan supaya bisa dirasakan juga oleh daerah penghasil itu sendiri. Satu yang segera kita lakukan adalah kita mau rapat koordinasi dengan seluruh gubernur yang ada," katanya.

Selain itu juga akan dilakukan koordinasi dengan beberapa menteri antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dirinya berharap agar pendapatan negara dari nikel ini dapat sebagian besar kembali ke daerah penghasil nikel itu sendiri, untuk membangun kembali daerah nikel yang porak-poranda akibat pertambangan yang sangat masif.

 

Zainal juga mengungkapkan, saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) nikel yang diterima provinsi Sulawesi Tengah sekitar Rp400 Miliar per tahun, dan jumlah tersebut masih tergolong sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya kontribusi nikel terhadap pendapatan negara.

“Sekarang DBH penghasil nikel Sulteng menerima paling tinggi sekitar Rp400 miliar per tahun, namun itu masih terhitung kecil,” tandasnya.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#Nikel Sulawesi Tengah #PNBP Nikel #Regulasi Pertambangan #DPRD Sulteng #Forum DPRD Penghasil Nikel #Pendapatan Daerah Nikel #Pajak Pertambangan #DBH nikel #Bagi Hasil Pertambangan