Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

BI Sulteng Tegaskan QRIS Usaha Mikro Gratis untuk Transaksi di Bawah Rp500 Ribu

Rina Khalik • Senin, 19 Januari 2026 | 16:51 WIB
Ilustrasi transaksi QRIS untuk usaha mikro
Ilustrasi transaksi QRIS untuk usaha mikro

RADAR PALU - Bank Indonesia (BI)  Sulawesi Tengah menegaskan bahwa transaksi QRIS untuk unit usaha mikro tidak dikenakan biaya merchant discount rate (MDR) atau biaya admin, khususnya untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Glenn Nathaniel Pandelaki, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Unit usaha mikro biaya merchant discount rate QRIS-nya adalah 0 persen sehingga transaksi di bawah Rp500 ribu tersebut bebas biaya admin,” ujar Glenn kepada awak media beberapa waktu lalu.

Glenn menjelaskan, apabila di lapangan masih ditemukan usaha mikro yang membebankan biaya administrasi kepada konsumen, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk ditindaklanjuti.

“Utamanya untuk memastikan klasifikasi usahanya dan memberikan edukasi bahwa baik konsumen maupun pedagang tidak dikenakan biaya admin untuk transaksi dengan kategori tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa QRIS merupakan sistem pembayaran yang mengedepankan prinsip Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal (CEMUMUAH).

Oleh karena itu, pelaku usaha maupun masyarakat yang belum menggunakan QRIS atau masih mengalami kendala dalam penggunaannya dapat langsung menghubungi penyedia jasa pembayaran masing-masing.

“Dalam hal terdapat permasalahan, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 23,” kata Glenn.

Selain itu, BI Sulteng juga membuka layanan pengaduan melalui email bicara@bi.go.id atau telepon 131 bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun penanganan terkait penggunaan QRIS.

Glenn berharap informasi ini dapat dipahami dengan baik oleh pelaku usaha mikro maupun masyarakat, sehingga pemanfaatan QRIS dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kemudahan dalam transaksi non tunai.(rna)

Editor : Mugni Supardi
#QRIS Gratis #Radar Palu Jawa Pos Group #Sistem Pembayaran Digital #QRIS Usaha Mikro #Transaksi non tunai #Ekonomi Sulawesi Tengah #MDR QRIS #umkm #BI Sulteng #bank indonesia