Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Terpenuhi

Rina Khalik • Senin, 22 Desember 2025 | 16:43 WIB

 

PASTIKAN JAMINAN TERPENUHI : Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.   
PASTIKAN JAMINAN TERPENUHI : Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa kecelakaan tersebut.  

RADAR PALU - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah, pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa itu mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan 17 orang korban luka-luka.

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, serta RS St Elisabeth Kota Semarang.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan serta hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, pengelola jalan tol, dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban serta memastikan penjaminan biaya perawatan.

Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak). Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah.

Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Ia mengimbau para pengusaha layanan transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati.(*/rna)

Editor : Mugni Supardi
#santunan #Kecamatan Semarang Barat #Krapyak #Bus Cahaya Trans #PT Jasa Raharja