RADAR PALU - Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) secara terukur, terarah, dan tersinergi dengan program pembangunan daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Wali Kota menyampaikan bahwa pembangunan daerah akan bergerak lebih cepat apabila seluruh pihak dapat berkolaborasi dan bekerja sama secara baik.
Menurutnya, setiap kontribusi yang diberikan oleh pelaku usaha harus terukur dan tersinergi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Kota ini bisa bergerak semakin cepat kalau semua kita bisa berkolaborasi, bisa bekerja sama memastikan bahwa kerja-kerja kita terukur dan tersinergi, sehingga apa yang diharapkan dari keberadaan kita semua dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik,” ujar Hadianto pada Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan bahwa CSR merupakan kewajiban seluruh pelaku usaha dan wajib dikeluarkan serta dilaporkan kepada pemerintah. Bahkan, Pemerintah Kota Palu dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur secara khusus terkait pelaksanaan dan pelaporan CSR tersebut.
“CSR ini wajib dikeluarkan dan wajib dilaporkan kepada pemerintah. Karena itu, CSR yang dikeluarkan harus diketahui dan disetujui oleh pemerintah. Undang-undang juga mengatur hal yang sama,” tegasnya.
Wali Kota menjelaskan, pelaporan dan persetujuan pemerintah menjadi penting untuk memastikan agar kontribusi CSR benar-benar terarah.
Selama ini, masih banyak bantuan yang disebut sebagai CSR namun tidak terlaporkan dan tidak terpantau, sehingga menimbulkan kesulitan ketika muncul persoalan lingkungan.
“Ketika terjadi masalah lingkungan, kita berada pada posisi yang sulit karena kontribusi yang diberikan tidak terpantau dengan baik oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan agar perhatian pelaku usaha terhadap lingkungan dan masyarakat dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Hadianto juga menyinggung kewajiban para pelaku usaha tambang di Kota Palu.
Ia menjelaskan bahwa pelaku tambang memiliki dua kewajiban utama, yakni Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan CSR, yang keduanya wajib diketahui dan disetujui oleh pemerintah sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan hal yang sama kepada seluruh pelaku tambang di Kota Palu. Baik PPM maupun CSR wajib diketahui dan disetujui oleh pemerintah,” katanya.
Kebijakan ini, lanjut Wali Kota, juga akan diterapkan kepada seluruh pabrik yang beroperasi di wilayah Kota Palu. Meski pabrik tidak memiliki kewajiban PPM, namun CSR tetap wajib dikeluarkan dan pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Silakan merencanakan CSR, tetapi rencana yang ingin dibuat atau yang ingin direalisasikan harus diketahui dan disetujui oleh pemerintah sebelum disalurkan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan CSR yang tidak sesuai ketentuan akan menjadi catatan bagi pemerintah ke depan. Oleh karena itu, pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi positif antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama terhadap lingkungan dan masyarakat Kota Palu,” tutupnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi