RADAR PALU - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur pemerintah menggelar dialog penting menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang dijadwalkan diumumkan Presiden pada Desember.
Kepala Dinas Nakertrans Sulteng, Arnold Firdaus, bersama Kabid Hubungan Industrial Firdaus Karim dan Ketua DPP Apindo Sulteng, Wijaya Chandra, mengulas formula penetapan UMP, termasuk penggunaan indeks alfa 0,2–0,7.
Menurut Arnold, penetapan upah harus tetap mengacu pada tujuan utama: memastikan kelayakan hidup pekerja di seluruh daerah.
Wijaya Chandra menyampaikan kondisi riil dunia usaha di Sulteng yang masih timpang. Ia mencontohkan perbedaan mencolok antara Kabupaten Buol dan Morowali, di mana kehadiran industri pertambangan membuat struktur UMR berbeda jauh.
“Ekonomi Sulteng memang tumbuh, tetapi kondisi di lapangan belum merata. Regulasi juga sering tidak sinkron,” ujarnya, sembari memberikan analogi keberhasilan Vietnam yang memiliki regulasi satu komando.
Dari sisi lain, Korwil KSBSI Sulteng, Karlan dan Sekretarisnya Rismawan menegaskan bahwa serikat pekerja masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait usulan kenaikan UMR.
Korwil SBSI, Hendri Hutabarat, menilai konsep keseimbangan yang dibahas sudah tepat, namun menyoroti bahwa sistem SUSU (Struktur dan Skala Upah) masih belum benar-benar diterapkan di perusahaan.
Padahal, SUSU merupakan komponen penting dalam regulasi pengupahan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015.
Ketua FSPMI Sulteng, Lukius Todama menyoroti persoalan BPJS Ketenagakerjaan, terutama ketidaksesuaian antara nominal UMR dan angka yang didaftarkan perusahaan.
“Pekerja sering dirugikan. Kami cenderung memilih nilai UMR yang tertinggi untuk perlindungan pekerja,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Lucky, menyatakan siap menerima masukan. Ia menegaskan bahwa regulasi pendaftaran upah BPJS sepenuhnya berada pada pelaksanaan di perusahaan, sehingga perlu pengawasan lebih intensif.
Diakhir pertemuan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Sulteng, Firdaus Karim menyebutkan bahwa dari dialog ini diharapkan terciptanya keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja, sambil menunggu keputusan final UMP 2026 dari pemerintah pusat.***