RADAR PALU - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Palu hingga akhir November 2025 telah mencapai 77 persen.
Angka tersebut merupakan capaian per hari Kamis (27/11/2025), dan masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Syarifuddin menjelaskan, bahwa saat ini Kota Palu mengelola 13 jenis pajak daerah, termasuk dua pajak baru hasil pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau opsen.
"Opsen itu pajak yang masih dilaksanakan provinsi, tetapi ada hak kabupaten dan kota yang dibagi secara real time ke kas daerah. Kota Palu mendapat bagian itu," jelas Syarifuddin kepada Radar Palu Jawa Pos Group saat ditemui pada Jumat (28/11/2025).
Syarifuddin menegaskan bahwa ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini masih mengacu pada NJOP tahun 2024, setelah pemerintah kota menunda penerapan kenaikan NJOP yang sebelumnya direncanakan mulai tahun ini.
"Kenaikan itu ditunda karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Kota Palu mengikuti banyak daerah lain di Indonesia yang menunda kenaikan tersebut," ujarnya.
Namun, penyesuaian NJOP tetap akan dilakukan. Pemerintah Kota masih menunggu hasil kajiannya, yang kini sedang disusun tim ahli dan ditargetkan rampung akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak tahun depan bukan disebabkan semata oleh naiknya NJOP, tetapi karena penyesuaian asesmen rasio yang selama ini diterapkan 100 persen.
Kota Palu berencana menurunkan asesmen rasio untuk wilayah-wilayah nonstrategis agar tidak membebani masyarakat.
"Asesmen rasio itu bisa diatur 20 sampai 100 persen. Selama ini Palu memakai 100 persen. Tahun depan kemungkinan tidak akan seragam lagi. Daerah strategis seperti Jalan Muhammad Yamin tetap tinggi, tetapi daerah pinggiran akan disesuaikan," jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian ini penting karena masih banyak kawasan di Palu yang didominasi masyarakat berpenghasilan rendah.
Syarifuddin juga memberikan simulasi bahwa penurunan asesmen rasio dari 100 persen menjadi 50 persen dapat menurunkan nilai pajak secara signifikan, tergantung kelas tanah dan luas objek.
Saat ini Bapenda sedang menuntaskan pemutakhiran data untuk 27 Kelurahan di Kota Palu. Proses ini ditargetkan selesai akhir tahun sehingga data PBB–P2 menjadi lebih akurat dan tidak ada lagi data ganda.
"Harapannya akurat sampai 100 persen. Kami juga mengimbau warga yang masih memakai nama pemilik lama di sertifikat atau PBB karena warisan atau pembelian, segera melakukan balik nama agar data valid," tegasnya.
Pemerintah Kota Palu juga sedang menjalankan program relaksasi PBB, berupa penghapusan denda hingga 100 persen yang berlaku hingga 17 Desember 2025.
Selain itu, pemerintah memberikan potongan pajak berdasarkan tahun 2024 - 2020 diskon 20 persen dan 2019 - 2012 diskon 50 persen.
"Ini harus dimanfaatkan masyarakat. Kami sudah pasang baliho besar dan publikasikan di media sosial Bapenda," ucapnya.
Syarifuddin menyebut penerimaan PBB cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dipengaruhi oleh perbaikan data dan meningkatnya kesadaran masyarakat.
"Data semakin baik, masyarakat juga bergairah membayar karena datanya diperbaiki. Pajak ini wajib, karena membangun daerah ini bersumber dari pajak," ungkapnya.
Ia menegaskan, pajak merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu.
"Kalau berharap bantuan pusat, jangan dulu. Banyak sektor lain yang juga membutuhkan dukungan pusat. Untuk kota ini, pajaklah yang menjadi penopang pembangunan," tandasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi