RADAR PALU - Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan LPS Media Gathering 2025 bertajuk Cerita dari Tanah Timur di Kota Makassar yang dilaksanakan pada 14 hingga 16 November 2025.
Kegiatan ini menjadi momentum LPS untuk memperkuat sinergi bersama media di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua). Sebanyak 25 perwakilan media dari Kendari, Palu, Manado, dan Sorong turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa media memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait program penjaminan simpanan.
"Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu rekan-rekan media tentunya menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di wilayah Sulampua," ujar Fuad Zaen dalam sambutannya pada Jumat (14/11/2025).
Fuad menegaskan, pelaksanaan media gathering ini merupakan bentuk komitmen LPS untuk memperkuat kolaborasi yang sudah terjalin. Menurutnya, sinergi antara LPS dan media perlu diperkuat mengingat tantangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional semakin kompleks.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, menyampaikan gambaran mengenai cakupan penjaminan simpanan LPS di wilayah Sulampua.
Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, sebanyak 99,97 persen rekening nasabah bank di Sulampua dijamin seluruh simpanannya oleh LPS, yakni untuk simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan ini mencakup rekening di bank umum maupun BPR/BPRS.
Prayitno menjelaskan bahwa dana nasabah otomatis dijamin LPS selama memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak menyebabkan bank gagal.
"Dengan pemenuhan syarat tersebut, nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka. LPS hadir untuk memberikan kepastian perlindungan dana masyarakat," terangnya.
Fuad juga menambahkan bahwa batas nilai maksimal penjaminan (NMP) LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki simpanan melebihi batas tersebut untuk mendistribusikan dana ke rekening bank berbeda agar dapat dijamin sepenuhnya.
Kegiatan media gathering ini menjadi ruang bagi LPS untuk mempererat hubungan dengan media sekaligus memastikan informasi mengenai fungsi dan tugas LPS tersampaikan secara akurat dan mudah dipahami masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, LPS berharap media dapat terus menjadi mitra aktif dalam memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penjaminan simpanan dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(rna)
Editor : Mugni Supardi