Selama ini, penindakan terhadap praktik tersebut juga telah berjalan di Sulteng dan bahkan beberapa kasus telah sampai pada putusan pengadilan.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulteng Fajar Setiawan mengungkapkan, bahwa aturan terkait barang larangan dan pembatasan impor sudah jelas, salah satunya diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang dan Dibatasi Impornya, serta sejumlah regulasi terbaru lainnya.
"Pernyataan Menteri Keuangan terkait penindakan tegas impor ilegal itu sangat kami dukung. Disperindag selama ini juga telah terlibat dalam proses penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke Sulteng, dan beberapa kasus sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Fajar kepada Radar Palu Jawa Pos Group pada Selasa (4/11/2025).
Fajar menegaskan barang impor yang masuk melalui Pelabuhan Pantoloan hampir tidak mungkin lolos tanpa pemeriksaan ketat Bea Cukai.
"Impor ilegal tidak masuk lewat pelabuhan resmi. Mereka biasanya menggunakan pelabuhan tidak resmi atau melakukan transaksi di tengah laut. Ini yang membuat pengawasan harus ekstra, terutama oleh Bea Cukai," jelasnya.
Adapun jenis barang yang paling rawan masuk tanpa izin dan tentu dilarang tambahnya, seperti narkoba, rokok tanpa cukai dan barang pakaian bekas maupun barang lain yang dilarang dan dibatasi.
Pengawasan di wilayah kepabeanan berada dalam kewenangan penuh Bea Cukai. Namun, operasi lapangan juga melibatkan berbagai aparat dan instansi, seperti Polairud, TNI AL, dan KSOP.
Sementara itu, Disperindag Sulteng melalui UPTD Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen (P2K) turut melakukan pemeriksaan barang yang beredar di pasaran.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penindakan hukum, termasuk proses di pengadilan hingga pemusnahan barang ilegal," tambah Fajar.
Di tingkat provinsi, Gubernur Sulawesi Tengah saat ini tengah memproses pembentukan Satgas Pencegahan Ekspor dan Impor Ilegal.
Satgas tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu pergerakan barang.
"SK Gubernur sedang berproses. Satgas ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan menekan peredaran barang ilegal di Sulteng," kata Fajar.
Disperindag Sulteng juga menegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen dilakukan secara masif. UPTD P2K rutin turun ke lapangan untuk memastikan barang yang beredar memenuhi standar dan tidak melanggar aturan impor.
"Kami memiliki UPTD khusus yang melakukan pemantauan langsung. Fokusnya adalah memastikan barang yang beredar aman dan sesuai ketentuan," tutup Fajar.(rna)
Editor : Mugni Supardi