Kepala Bapenda Kota Palu Imran M. Lataha menegaskan, bahwa kebijakan perbaikan data, penundaan penetapan PBB, serta pemberian keringanan piutang dilakukan untuk menghindari lonjakan beban pajak dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Menurut Imran, proses penyesuaian NJOP beberapa waktu lalu sempat mendapat penolakan dari sejumlah wilayah karena adanya kenaikan nilai tanah yang dinilai terlalu tinggi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembaruan nilai tanah sejatinya juga menguntungkan wajib pajak.
"Banyak tanah yang selama bertahun-tahun nilainya hanya tercatat Rp5.000. Tidak ada lagi tanah dengan nilai itu di Kota Palu saat ini. Pembaruan ini penting agar nilai tanah masyarakat lebih realistis dan menguntungkan mereka sendiri," ujar Kepala Bapenda Kota Palu Imran kepada Radar Palu Jawa Pos Group saat ditemui di ruangannya pada Rabu (5/11/2025).
Proses pembaruan data SPPT PBB juga menemukan sejumlah kendala di lapangan. Mulai dari objek ada namun pemilik tidak diketahui keberadaannya, subjek ada namun objek tidak ditemukan, data dobel, hingga kesalahan penempatan Nomor Objek Pajak (NOP) akibat perubahan batas wilayah.
"Permasalahan ini yang membuat piutang PBB menumpuk dari tahun ke tahun. Kalau SPPT tidak sampai ke wajib pajak, otomatis tidak bisa dibayar dan menjadi piutang," katanya.
Untuk itu, Bapenda mengambil langkah penataan besar-besaran. SPPT bermasalah diminta dikembalikan untuk diterbitkan kembali versi terbaru, sebagian di-nonaktifkan sementara, sementara objek yang tidak jelas akan dihapus dari sistem.
Adapun dua kecamatan yaitu Tawaeli dan Palu Utara masih menjalani pemutakhiran data hingga Desember.
Di sisi lain, Bapenda resmi membuka fasilitas keringanan piutang PBB. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak mengajukan keringanan sesuai kemampuan ekonomi, termasuk skema cicilan atau pengurangan beban tertentu.
"Kita pisahkan sistem pembayaran. Tahun berjalan dibayar normal, piutangnya bisa dicicil. Ini agar masyarakat tidak terbebani sekaligus," jelas Imran.
Ia menambahkan, kebijakan seperti penghapusan denda atau relaksasi massal masih menunggu arahan wali kota. Bapenda juga mengimbau warga yang telah membeli tanah namun belum melakukan balik nama agar segera mengurusnya.
Proses balik nama di Bapenda gratis, hanya memerlukan KTP, dokumen dari lurah, sertifikat atau akta jual beli, serta SPPT terakhir.
"Ini penting agar pajak tercatat atas nama pemilik yang sebenarnya. Selain tertib administrasi, hal ini memudahkan pembayaran dan menghindari kesalahan data ke depan," ujar Imran.
Imran optimistis bahwa dengan pembaruan data, penataan SPPT, dan program keringanan, persoalan PBB-P2 di Kota Palu dapat diselesaikan secara bertahap hingga 2026.
Ia juga mengajak masyarakat aktif memanfaatkan kebijakan keringanan serta membayar PBB tahun berjalan agar tidak menjadi tambahan piutang.
"Semoga dengan kerja sama semua pihak, mengenai PBB ke depan lebih tertib, adil, dan tidak lagi membebani masyarakat," harapnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi