RADAR PALU - Hingga akhir September 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat realisasi pajak daerah telah mencapai 63,6 persen atau senilai Rp255,4 miliar dari total target tahunan.
Angka tersebut dihitung berdasarkan capaian pendapatan dari seluruh jenis pajak daerah mulai Januari hingga September 2025.
Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan tren penerimaan pajak tahun ini masih menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meski sempat mengalami pelambatan di beberapa sektor.
"Kalau secara tren meningkat, cuma tahun ini kami memang sempat mengalami pelambatan, terutama di pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang biasa dikenal pajak galian C," ujar Syarifuddin kepada Radar Palu saat ditemui pada Kamjs (16/10/2025).
Menurutnya, penurunan MBLB disebabkan berkurangnya permintaan material antarpulau, terutama dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), akibat penundaan sejumlah proyek konstruksi.
"Biasanya normalnya Rp5,6 sampai Rp5,8 miliar per bulan, tapi kemarin sempat hanya Rp2,2 miliar. Sekarang trennya sudah membaik sejak Juni-Agustus, naik di kisaran Rp4 sampai Rp5 miliar per bulan," ungkapnya.
Syarifudin menambahkan, untuk sektor restoran, kontribusi pajak berada pada posisi stabil. Meski sempat muncul pemberitaan mengenai tindakan penyegelan beberapa waktu lalu, langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menegakkan kedisiplinan wajib pajak.
"Penyegelan itu bukan hukuman, tapi bentuk pembinaan. Kami selalu memberi peringatan lebih dulu, bahkan wajib pajak kami undang untuk menyelesaikan kewajibannya. Semua proses diawasi aparat penegak hukum (APH), jadi tidak ada yang sewenang-wenang," tegasnya.
Ia menjelaskan, pajak restoran dikenakan sebesar 10 persen dari total omzet. Misalnya, jika sebuah restoran memiliki omzet Rp100 juta per bulan, maka pajak yang harus disetorkan adalah Rp10 juta.
Namun, Syarifudin menegaskan bahwa pajak tersebut bukan dibayar oleh pelaku usaha, melainkan oleh konsumen saat bertransaksi.
"Pelaku usaha hanya membantu pemerintah memungut pajak dari masyarakat, lalu menyetorkannya ke kas daerah," terangnya.
Dirinya berharap ke depan tidak ada lagi penyegelan tempat usaha karena tingkat kesadaran wajib pajak di Kota Palu semakin baik.
"Kalau saya lihat sekarang, wajib pajak kita makin kooperatif. Mudah-mudahan ke depan tidak perlu lagi penyegelan, cukup dengan kesadaran bersama membangun kota ini," pungkasnya.(***)
Editor : Mugni Supardi