Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan POJK UMKM ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang memprioritaskan penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, serta pemberantasan kemiskinan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya kepada Radar Palu pada Senin (15/9/2025).
Hingga Juli 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,03 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Kredit Investasi (12,42 persen), disusul Kredit Konsumsi (8,11 persen), sedangkan Kredit Modal Kerja hanya naik 3,08 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen di tengah fokus perbankan memperbaiki kualitas kredit UMKM.
Jika ditinjau per sektor ekonomi, penyaluran kredit mengalami pertumbuhan tinggi, seperti sektor pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).
Menurut Dian, penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sebelumnya telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
“Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan digital, serta memastikan tata kelola yang sehat. Tujuannya agar UMKM semakin berdaya saing dan mampu berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” jelasnya.
Dalam POJK UMKM ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan, antara lain yaitu penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar serta bentuk kemudahan lain yang diinisiasi oleh otoritas atau pemerintah.
Selain itu, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
Beberapa poin lain dalam POJK ini mencakup kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan, ketentuan hapus buku atau hapus tagih, literasi keuangan dan perlindungan konsumen UMKM, serta insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini akan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. Aturan tersebut berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.
LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara fintech pendanaan bersama (pindar), perusahaan pergadaian, serta lembaga lain seperti LPEI dan PNM. (*/rna)
Editor : Nur Soima Ulfa