Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Lindungi Kepentingan Pemegang Polis dan Tertanggung, OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya

Nur Soima Ulfa • Rabu, 3 September 2025 | 18:15 WIB

TUTUP SEJAK LAMA: Gedung kantor  PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Palu di Jalan Sam Ratulangi tampak kosong dan terbengkalai. Menurut warga lokal sekitar, kantor ini sudah kosong sejak 4 tahun.
TUTUP SEJAK LAMA: Gedung kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Palu di Jalan Sam Ratulangi tampak kosong dan terbengkalai. Menurut warga lokal sekitar, kantor ini sudah kosong sejak 4 tahun.
RADAR PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Dengan demikian, Jiwasraya yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat, tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan serta melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset,"  jelas Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/9/2025).

Jiwasraya juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum sekaligus membentuk tim likuidasi.

Dalam pengumuman itu, OJK menegaskan bahwa pemegang saham, direksi, dewan komisaris, maupun pegawai Jiwasraya wajib memberikan data, informasi, serta dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi. Mereka juga dilarang menghambat jalannya proses likuidasi.

Sementara itu, pantauan Radar Sulteng pada Rabu (3/9/2025), menemuka bahwa gedung ng kantor  PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Palu di Jalan Sam Ratulangi tampak kosong dan terbengkalai. Menurut warga lokal sekitar, kantor ini sudah kosong sejak 4 tahun lalu.

“Sudah lama kosong. Sekitar 4 tahunan sudah kosong,” kata salah satu pria paruh baya, yang sedang nongkrong di pangakalan ojek sekitar gedung.

Di depan gedung kantor tersebut terdapat papan informasi, yang menyatakan bahwa aset tanah dan bangunan gedung Kantor Jiwasraya saat ini adalah milik PT Asuransi Jiwa IFG alias IFG Life.

Di mana anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), sebuah holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan dan investasi. Perusaahan ini berperan dalam mengalihkan dan menjamin keberlanjutan polis nasabah eks Jiwasraya. (*/rna/uq)

Editor : Nur Soima Ulfa
#OJK #PT Asuransi Jiwasraya