Dengan keputusan ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum menjadi 3,75 persen, sedangkan pada BPR 6,25 persen. Adapun TBP simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penyesuaian TBP mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang masih solid, meski ketidakpastian global terus meningkat.
"Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada triwulan II 2025," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/8/2025).
Dirinya menambahkan bahwa ekonomi global juga menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang triwulan II 2025. Beberapa bank sentral besar menurunkan suku bunga acuan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, meski sebagian lainnya masih mencermati dampak kebijakan tarif terhadap inflasi dan stabilitas ekonomi.
Di sisi lain, kinerja intermediasi perbankan nasional terpantau positif. Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen (yoy), seiring dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang meningkat 7,00 persen (yoy). Pertumbuhan DPK ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat, khususnya pada produk giro yang naik 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).
Ketahanan permodalan perbankan juga dinilai solid. Rasio KPMM industri perbankan terjaga di level 25,81 persen per Juni 2025. Kondisi likuiditas memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 119,43 persen (threshold 50 persen) dan AL/DPK sebesar 27,08 persen (threshold 10 persen) pada Juli 2025.
Dari sisi kualitas aset, rasio Non Performing Loan (NPL) terkendali pada 2,28 persen, sementara Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,68 persen, lebih rendah dibandingkan periode pra-pandemi 2019.
LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap konsisten di atas amanat Undang-Undang, yakni minimal 90 persen dari total nasabah bank. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan standar International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menilai cakupan memadai berada di kisaran 80 persen.
Sejalan dengan itu, LPS memantau pergerakan suku bunga pasar (SBP). Pada pertengahan Agustus 2025, SBP simpanan rupiah tercatat turun 11 bps ke level 3,45 persen, seiring dengan pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps. Sementara SBP simpanan valas cenderung bergerak mixed, turun tipis 5 bps ke level 2,12 persen.
Menurut Purbaya, langkah The Fed terkait timing dan besaran penurunan Fed Funds Rate (FFR) akan memengaruhi arah suku bunga valas. Selain itu, kondisi likuiditas domestik dan kebutuhan transaksi deposan turut menentukan pergerakan bunga simpanan valas.
LPS pun mengimbau agar bank transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui sarana komunikasi resmi.
"Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS mengimbau agar bank memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana," tegasnya. (rna)
Editor : Nur Soima Ulfa