Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Pengusaha Harus Tangguh Hadapi Dinamika Ekonomi Global

Talib • Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:24 WIB

Dialog ekonomi Indonesia yang digagas Apindo di Bandung, Senin 4 Agustus 2025.
Dialog ekonomi Indonesia yang digagas Apindo di Bandung, Senin 4 Agustus 2025.

RADAR PALU - Dinamika ekonomi Indonesia memasuki triwulan III dan terus menjadi perhatian serius para pelaku ekonomi di Indonesia. Saat ini disebutnya ekonomi sulit diprediksi dan begitu cepat berubah hingga membuat ragu pelaku usaha menanamkan investasinya.

Berbagai peluang dan hambatan termasuk cara bertahan dalam situasi saat ini dibahas dan terungkap dalam dialog Rapat Kerja dan Rapat Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke 34 di Bandung, Senin, 4-6 Agustus 2025.

Yang menarik dari pandangan para pengusaha saat dialog, adanya situasi usaha aman maupun kepastian hukum jelas dan tegas justru terjadi saat Indonesia dipimpin atau zaman era Presiden Soeharto.

Baca Juga: Melalui Program Peduli Disabilitas, CPM Raih Penghargaan dari Pemprov Sulteng

"Pengusaha hanya minta kepastian regulasi yang jelas dan tegas mulai dari pusat hingga tingkat wilayah. Dulu zaman Soeharto tegas dari pusat hingga desa," ungkap Sofjan Wanandi pemilik Bisnis Gemala Grup menjawab masukan pengusaha dan menggambarkan kondisi dinamika Indonesia saat ini.

Namun demikian Sofjan Wanandi mantan Ketua Tim Ahli Wapres Jusuf Kalla itu, meminta para pelaku usaha (Apindo) harus mendukung pemeritahan Presiden Prabowo saat ini agar iklim investasi di Indonesia terus membaik dan meminta pengusaha tetap tangguh.

"Pengusaha dituntut terus berinovasi sesuai kondisi bangsa karena sulitnya ekonomi saat ini juga dipengaruhi ekonomi global berdampak kita semua. Apindo harus berani mengoreksi kebijakan pemerintah untuk sama sama diperbaiki," ungkap Sofjan Wanandi mantan ketua Apindo tahun 2008-2013.

Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana PEN untuk Pembangunan RSUD Poso

Hadir dalam dialog tersebut Ketua Umum Apindo Shinta Wijaya Hamdani, staf ahli Menko Perekonomian, Raden Pardede dan Dewan Pakar Apindo Wijayanto serta sesepuh atau Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi.

Pada forum dialog, juga diungkap soal cukai rokok di wilayah Jawa dikeluhkan adanya rokok ilegal yang beredar tanpa adanya kepastian hukum.
"Keberadaan ini jelas-jelas merugikan para pengusaha tapi anehnya yang ilegal ini masih langgeng dan bangga karena ada tanda kutip APH yang melindungi," ungkap perwakilan Apindo dari wilayah Jawa tersebut.

Sementara staf ahli Menko Perekonomian, Raden Pardede juga sependapat bahwa untuk memulihkan perekonomian Indonesia saat ini dan untuk bisa maju pemerintah harus tegas dari atas ke bawah (topdown).

Baca Juga: Ahli: Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Minimal Dua Kreditur, Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan Terhadap PT Jawa Pos

Berubahnya sebuah aturan tidak sedikit membuat pelaku usaha tersandung kasus hukum. Olehnya perbaikan deregulasi harus mendukung iklim investasi yang kondusif.

Deregulasi di Indonesia telah dilakukan dalam beberapa bidang, termasuk kebijakan impor dan perizinan berusaha.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menderegulasi kebijakan impor komoditas tertentu untuk mempermudah pelaku usaha dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Baca Juga: Pemkab Morut Dukung SP2D Online, untuk Pajak Daerah Digital Bersama Bank Sulteng

Terdapat 9 peraturan baru yang mengatur ketentuan impor komoditas tertentu, seperti tekstil, produk tekstil, barang pertanian dan peternakan, garam dan komoditas perikanan, bahan kimia dan bahan berbahaya, serta barang elektronik.

Raden juga menjelaskan deregulasi yang sudah disusun meliputi KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dokumen yang memberikan pernyataan kesesuaian antara rencana aksi pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

KKPR diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan sebagai acuan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga: Bupati Touna dan Bupati Morut Bangun Kesepakatan Tapal Batas Adminstratif, Tegaskan Kesepakatan Membawa Kejelasan  

Adapun perbedaan KKPR dan PKPR. Kalau KKPR bersifat deklaratif, hanya memerlukan pernyataan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang.
Sedangkan PKKPR bersifat administratif, memerlukan permohonan kepada pemerintah daerah.

Perlu diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke-34 di Bandung, Jawa Barat, 4-6 Agustus 2025 untuk konsultasi internal organisasi secara nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Lima perwakilan Apindo Sulteng hadir dan dipimpin langsung Wijaya Chandra selaku Ketua DPP .

Ketua Umum DPN Apindo, Shinta Wijaya Kamdani mengatakan selain menjadi konsolidasi internal secara menyeluruh, Rakerkonas ini juga hadir sebagai ruang aspirasi terbuka bagi pelaku usaha dari seluruh Indonesia untuk berdialog langsung dengan sejumlah menteri, guna menjembatani kepentingan dunia usaha dan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Realisasi MBG di Tolitoli Baru Menyasar Tiga Sekolah, Memeriksa Kelayakan dan Kebersihan Serta Higienitas Makanan

"Rakerkonas bukan hanya untuk evaluasi kinerja Apindo, tapi juga untuk menyusun peta jalan program kerja yang menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks," kata Shinta di sela rangkaian Rakerkonas Ke-34 Apindo di salah satu hotel di Bandung, Senin 4 Agustus 2025. ***

Editor : Talib
#ekonomi #APINDO #pengusaha #Rakerkonas