RADAR PALU-Maraknya praktik penagihan utang oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector bank membuat masyarakat resah. Menanggapi hal tersebut, Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kota Palu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga dalam proses penagihan kredit.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Branch Manager BTN Kota Palu, Sigit Sulistiyo menyusul adanya laporan dari sejumlah nasabah yang merasa didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector BTN.
“BTN tidak memakai debt collector. Yang namanya angsuran wajib, sesuai perjanjian dibayar tiap bulan,” ujar Sigit kepada Radar Palu pada Rabu (25/6/2025).
Dia menambahkan seluruh proses penagihan kredit dilakukan secara resmi oleh petugas internal BTN, sesuai dengan perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh nasabah saat pengajuan.
Nah dalam kondisi seperti ini, sangat penting bagi Anda selaku nasabah untuk waspada dan mengetahui langkah-langkah yang tepat, bila didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai penagih utang alias debt collctor. Berikut adalah beberapa tips menghadapi debt collector ilegal:
- Jangan Panik dan Jangan Langsung Membayar
Tetap tenang. Jangan langsung menyerahkan uang, barang, atau dokumen penting kepada siapa pun yang mengaku sebagai penagih utang. Tanyakan identitas resmi dan surat kuasa yang jelas.
- Verifikasi Langsung ke Kantor Bank
Pihak bank membuka layanan pengaduan. Misalknya, jika Anda adalah nasabah BTN, penting untuk diketahui bahwa seluruh proses penagihan dilakukan langsung oleh pihak bank. Apabila Anda merasa ada yang janggal, segera hubungi atau datang langsung ke kantor BTN terdekat untuk konfirmasi.
- Jangan Terpancing Intimidasi
Beberapa oknum sering kali menggunakan nada tinggi, ancaman, atau tindakan kasar. Hal ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Catat semua percakapan dan, jika perlu, rekam untuk bukti pengaduan.
- Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika Anda yakin telah didatangi oleh debt collector ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda juga bisa membuat pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen.
- Edukasi Diri Tentang Hak Anda
Setiap nasabah berhak atas perlindungan hukum. Pelajari isi perjanjian kredit Anda dan ketahui prosedur resmi penagihan. Jangan mudah percaya pada pihak luar yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari bank.(uq)
Editor : Nur Soima Ulfa