RADAR PALU - Dua pria berinisial APH (33) dan MR (32) diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (15/10/2026). Dari dua lokasi berbeda, ditemukan sabu dengan total berat bruto 12,99 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah pada APH.
Sekitar pukul 14.30 Wita, APH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
Baca Juga: Kabut Asap di Banggai, Jarak Pandang 3 Kilometer
Selain sabu, turut ditemukan dua kotak kaca pirex, satu alat hisap, dua timbangan, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, muncul dugaan keterlibatan MR yang disebut sebagai pemasok sabu. Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.
Sekitar pukul 21.30 Wita, MR diamankan di lokasi tersebut. Petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 12,77 gram serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: PKB Sulteng Tancap Gas Menuju Pemilu 2029-2031
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai 12,99 gram bruto.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, MR diduga memperoleh sabu dari wilayah Palu pada 6 Oktober 2026 dan kembali ke Luwuk sehari setelahnya untuk mengedarkan barang tersebut.
Kedua pria itu kini terseret dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Baca Juga: Kapolresta Banggai Jaring Aspirasi Warga Lewat “SULING”
Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Banggai. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin