RADAR PALU – Warga perlu mewaspadai orang yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa identitas resmi. Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua pria diduga menyamar sebagai petugas PLN untuk mengambil kabel tembaga milik warga di Desa Potoya, Kecamatan Dolo.
Kedua pria berinisial S (36) dan CS (35), warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Sigi pada Selasa (13/10/2026).
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, mengungkapkan, kedua terduga pelaku diduga menggunakan modus mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Baca Juga: Data Anak Prasekolah Jadi Sorotan, Bunda PAUD Sigi Diminta Perkuat Pendataan
Dengan alasan memperbarui jaringan kabel listrik milik warga, keduanya diduga mengambil kabel tembaga setelah menggantinya dengan kabel aluminium.
Aksi tersebut terungkap setelah petugas PLN mendapati bahwa keduanya bukan petugas resmi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti hingga Tim Buser Satreskrim Polres Sigi mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu gulung kabel aluminium,” ujar Mas’ud.
Baca Juga: 651 Lansia dan Penyandang Disabilitas di Sigi Terima Bantuan Pangan Daerah Rp2 Juta
Selain kabel aluminium, polisi turut mengamankan satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua obeng, dua kunci ring, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah.
Perkara tersebut ditangani atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polres Sigi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memberikan akses kepada orang yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa terlebih dahulu memeriksa identitas dan surat tugasnya.
Baca Juga: Disnakwan Sigi Perkuat Standar Penyembelihan Halal di RPH
Masyarakat juga diimbau melakukan konfirmasi melalui saluran resmi PLN apabila terdapat pekerjaan atau pemeriksaan jaringan listrik yang diragukan keabsahannya.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan warga terhadap petugas pelayanan publik.
Baca Juga: Pemkab Sigi Hadiri TICEB 2026, Bahas Transformasi Ekonomi
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin